Kompensasi Proyek Rel KA Bansel, Kemenhub Siapakan 10 M
RMOLBanten. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengelontorkan dana sebesar Rp10 miliar untuk biaya operasional pendataan dan pemberian santunan atau kompensasi kepada penggarap atau pemilik bangunan.
Tentunya yang dapat bantuan yang tanahnya terkena reaktivasi KA di sepanjang jalur rel Kereta Api (KA) di Banten Selatan (Bansel) mulai dari Rangkasbitung, Lebak sampai Labuan, Pandenglang atau Segmen I sepanjang 18,7 KM.
Kepala Balai Teknik Perketeratapian Wilayah Jakarta dan Banten, Jumardi ditemui usai menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan terhadap Pembangunan Reaktivasi jalur KA Rangkasbitung-Pandeglang (Segmen I) di Aula Bappeda Banten di KP3B, Curug Kota Serang, Kamis (13/6) mengungkapkan, dana Rp 10 miliar telah disiapkan dan sebagian kecil telah dipakai untuk biaya operasioal.
"Ada Rp 10 miliar, empat persennya (Rp 400 juta) dipakai untuk biaya operasional seperti sosialisasi kepada masyarakat, sedangkan sisanya Rp 9,6 miliar digunakan untuk fisik seperti memberikan santunan atau kompensasi kepada masyarakat yang memiliki bangunan disepanjang jalur KA yang akan diaktifkan kembali jalurnya," katanya.
Ia menjelaskan dana operasional bisa saja lebih dari empat persen, jika dalam pengunaanya memang dirasa diperlukan.
"Tim ini kan juga melibatkan banyak pihak, bisa saja lebih dari Rp 400 juta," imbuhnya.
Sedangkan dana Rp 9,6 miliar yang telah ada nantinya akan diberikan kepada masyarakat berupa kompensasi setelah ada tim appraisial yang melakukan penghitungan mengenai taksiran harga yang dikriteriakan beberapa kluster.
"Tim apparisial sekarang memang belum ada, karena kita saat ini sedang fokus pada verifikasi dan pendataan pemilik bangunan disepanjang jalur KA 18,7 KM. Target kita pendataan selesai sampai Agustus, sesuai dengan jadwal dan mudah-mudahan dapat diselesaikan, sehingga kompensasi dapat diberikan kepada masyarakat paling lambat sampai Desember tahun 2019 ini," ujarnya.
Disinggung mengenai pemilik bangunan yang mendapatkan kompensasi dari pemerintah paling singkat 10 tahun secara terus menerus sesuai dengan PP Nomor 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional dikatakatan Jumardi hal tersebut tidak menjadi patokan.
Akan tetapi pihaknya akan mempertimbangkan ulang bagi pemilik atau masyarakat yang mengusai lahan di jalur tersebut baru satu atau dua tahun.
"Ketentuannya seperti itu (paling singkat 10 tahun). Tapi prinsipnya kita tidak memberatkan masyarakat, tiga tahun membangun itu mengeluarkan uang. Jangan sampai kita tidak mempertimbangkan dari aspek kemanusiaan. Tapi kalau yang baru tahun 2018 seperti sekarang ada lima bangunan bangun tentunya akan kita tinjau ulang," ungkapnya.
Saat ini lanjut dia, sesuai pendataan tahun 2016 lalu, disepanjang jalur tersebut terdapat 874 bangunan milik masyarakat.
"Pendataan masih berlanjut, biar nanti kita serahkan apakah kompensasi kepada masyarakat itu layak atau tidak kita serahkan ke tim Pemprov Banten. Dan untuk berapa besarnya santunan kita serahkan ke apprisial yang nanti akan kita tunjuk secara langsung," ujarnya.
Seperti diketahui, reaktivasi jalur KA Rangkasbitung-Labuan memiliki panjang 56,5 KM. Segmen pertama sepanjang 18,7 KMantara Rangkasbitung-Pandeglang. Sedangkan segmen kedua sepanjang 37,7 KM antara Pandeglang-Labuan.
Wilayah yang terkena reaktivasi jalur KA Rangkasbitung- Labuan ada 15 kecamatan, 3 di Lebak dan 12 di Pandeglang, sedangkan untuk desa/kelurahannya di Lebak ada 14 dan di Pandeglang ada 39. [ars]
from RMOLBanten.com http://bit.ly/2KOnLdC
via gqrds
Tentunya yang dapat bantuan yang tanahnya terkena reaktivasi KA di sepanjang jalur rel Kereta Api (KA) di Banten Selatan (Bansel) mulai dari Rangkasbitung, Lebak sampai Labuan, Pandenglang atau Segmen I sepanjang 18,7 KM.
Kepala Balai Teknik Perketeratapian Wilayah Jakarta dan Banten, Jumardi ditemui usai menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan terhadap Pembangunan Reaktivasi jalur KA Rangkasbitung-Pandeglang (Segmen I) di Aula Bappeda Banten di KP3B, Curug Kota Serang, Kamis (13/6) mengungkapkan, dana Rp 10 miliar telah disiapkan dan sebagian kecil telah dipakai untuk biaya operasioal.
"Ada Rp 10 miliar, empat persennya (Rp 400 juta) dipakai untuk biaya operasional seperti sosialisasi kepada masyarakat, sedangkan sisanya Rp 9,6 miliar digunakan untuk fisik seperti memberikan santunan atau kompensasi kepada masyarakat yang memiliki bangunan disepanjang jalur KA yang akan diaktifkan kembali jalurnya," katanya.
Ia menjelaskan dana operasional bisa saja lebih dari empat persen, jika dalam pengunaanya memang dirasa diperlukan.
"Tim ini kan juga melibatkan banyak pihak, bisa saja lebih dari Rp 400 juta," imbuhnya.
Sedangkan dana Rp 9,6 miliar yang telah ada nantinya akan diberikan kepada masyarakat berupa kompensasi setelah ada tim appraisial yang melakukan penghitungan mengenai taksiran harga yang dikriteriakan beberapa kluster.
"Tim apparisial sekarang memang belum ada, karena kita saat ini sedang fokus pada verifikasi dan pendataan pemilik bangunan disepanjang jalur KA 18,7 KM. Target kita pendataan selesai sampai Agustus, sesuai dengan jadwal dan mudah-mudahan dapat diselesaikan, sehingga kompensasi dapat diberikan kepada masyarakat paling lambat sampai Desember tahun 2019 ini," ujarnya.
Disinggung mengenai pemilik bangunan yang mendapatkan kompensasi dari pemerintah paling singkat 10 tahun secara terus menerus sesuai dengan PP Nomor 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional dikatakatan Jumardi hal tersebut tidak menjadi patokan.
Akan tetapi pihaknya akan mempertimbangkan ulang bagi pemilik atau masyarakat yang mengusai lahan di jalur tersebut baru satu atau dua tahun.
"Ketentuannya seperti itu (paling singkat 10 tahun). Tapi prinsipnya kita tidak memberatkan masyarakat, tiga tahun membangun itu mengeluarkan uang. Jangan sampai kita tidak mempertimbangkan dari aspek kemanusiaan. Tapi kalau yang baru tahun 2018 seperti sekarang ada lima bangunan bangun tentunya akan kita tinjau ulang," ungkapnya.
Saat ini lanjut dia, sesuai pendataan tahun 2016 lalu, disepanjang jalur tersebut terdapat 874 bangunan milik masyarakat.
"Pendataan masih berlanjut, biar nanti kita serahkan apakah kompensasi kepada masyarakat itu layak atau tidak kita serahkan ke tim Pemprov Banten. Dan untuk berapa besarnya santunan kita serahkan ke apprisial yang nanti akan kita tunjuk secara langsung," ujarnya.
Seperti diketahui, reaktivasi jalur KA Rangkasbitung-Labuan memiliki panjang 56,5 KM. Segmen pertama sepanjang 18,7 KMantara Rangkasbitung-Pandeglang. Sedangkan segmen kedua sepanjang 37,7 KM antara Pandeglang-Labuan.
Wilayah yang terkena reaktivasi jalur KA Rangkasbitung- Labuan ada 15 kecamatan, 3 di Lebak dan 12 di Pandeglang, sedangkan untuk desa/kelurahannya di Lebak ada 14 dan di Pandeglang ada 39. [ars]
from RMOLBanten.com http://bit.ly/2KOnLdC
via gqrds
0 Response to "Kompensasi Proyek Rel KA Bansel, Kemenhub Siapakan 10 M"
Posting Komentar