Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa Kasus Suap KTP-El

RMOLBanten. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly memenuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el).

KPK juga memanggil mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Taufiq Effendi dan Anggota DPR Fraksi PDI-P, Arif Wibowo.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/6).

Markus Nari saat ini berstatus terdakwa dalam kasus yang merugikan uang negara Rp 2,7 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR.

Fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman (saat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri) sebanyak Rp 5 miliar pada 2012.

Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-el tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

Pada kasus ini, sebanyak delapan orang telah terjerat. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan Markus Nari.

Tujuh dari delapan orang itu telah divonis bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait megaproyek KTP-el. [dzk]

from RMOLBanten.com http://bit.ly/2KzjnzH
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa Kasus Suap KTP-El"

Posting Komentar