MK: Perbaikan Jawaban Kubu Jokowi Bisa Dikirim Senin

RMOLBanten. Tim kuasa hukum Jokowi-Maruf sempat mempersoalkan draf perbaikan gugatan yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6).

I Wayan Sudarta menytatakan dalam sidang sebagai pihak terkait menilai bahwa sengketa pilpres tidak memperkenankan adanya proses perbaikan gugatan.

Hal itu sebagaimana pasal 474 ayat 2 UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Perbaikan tidak ada untuk permohonan pilpres, hanya pileg DPD, DPR dan DPRD," ujar Anggota Tim Hukum Jokowi-Maruf, I Wayan Sudirta.

Keberatan disampaikan karena gugatan yang dibacakan kubu Prabowo-Sandi mayoritas berasal dari draf hasil perbaikan.

Menanggapi hal itu, anggota Majelis Hakim MK, Saldi Isra, mempersilakan kubu termohon dan terkait untuk memperbaiki jawaban. KPU dan kubu Jokowi diberi waktu perbaikan jawaban hingga Senin (17/6).

"Pihak terkait dan termohon maupun Bawaslu kalau mau nambah keterangannya itu masih bisa lakukannya dan kami terima hari Senin menjelang persidangan dimulai," pungkasnya. [dzk]

from RMOLBanten.com http://bit.ly/2WGSUXi
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MK: Perbaikan Jawaban Kubu Jokowi Bisa Dikirim Senin"

Posting Komentar