Perbaikan Permohonan Gugatan 02 Diakomodasi MK, Ini Alasannya
RMOLBanten. Permohonan perbaikan sengketa hasil Pilpres 2019 ketentuannya memang tidak diatur dalam UU.
Namun hal itu bukan berarti perbaikan permohonan tidak dapat diajukan oleh kubu pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal itu ditegaskan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Suhartoyo dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Suhartoyo berpegangan pada prinsip bahwa hal-hal pokok permohonan yang resmi adalah yang disampaikan dalam persidangan.
"Itu yang menjadi rujukan permohonan sebenarnya," ujarnya.
KPU sebagai pihak termohon dan kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin mempersoalkan dalil permohonan kubu Prabowo-Sandi. Sebab dalil permohonan yang dibacakan adalah versi terbaru hasil perbaikan pada 10 Juni lalu. Bukan yang diajukan pertama pada 24 Mei.
Sementara itu anggota Majelis Hakim MK, Saldi Isra, mempersilakan kubu termohon dan terkait untuk memperbaiki jawaban. KPU dan kubu Jokowi diberi waktu perbaikan jawaban hingga Senin (17/6).
"Pihak terkait dan termohon maupun Bawaslu kalau mau nambah keterangannya itu masih bisa lakukannya dan kami terima hari Senin menjelang persidangan dimulai," pungkasnya. [dzk]
from RMOLBanten.com http://bit.ly/2MNcuN0
via gqrds
Namun hal itu bukan berarti perbaikan permohonan tidak dapat diajukan oleh kubu pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal itu ditegaskan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Suhartoyo dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Suhartoyo berpegangan pada prinsip bahwa hal-hal pokok permohonan yang resmi adalah yang disampaikan dalam persidangan.
"Itu yang menjadi rujukan permohonan sebenarnya," ujarnya.
KPU sebagai pihak termohon dan kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin mempersoalkan dalil permohonan kubu Prabowo-Sandi. Sebab dalil permohonan yang dibacakan adalah versi terbaru hasil perbaikan pada 10 Juni lalu. Bukan yang diajukan pertama pada 24 Mei.
Sementara itu anggota Majelis Hakim MK, Saldi Isra, mempersilakan kubu termohon dan terkait untuk memperbaiki jawaban. KPU dan kubu Jokowi diberi waktu perbaikan jawaban hingga Senin (17/6).
"Pihak terkait dan termohon maupun Bawaslu kalau mau nambah keterangannya itu masih bisa lakukannya dan kami terima hari Senin menjelang persidangan dimulai," pungkasnya. [dzk]
from RMOLBanten.com http://bit.ly/2MNcuN0
via gqrds
0 Response to "Perbaikan Permohonan Gugatan 02 Diakomodasi MK, Ini Alasannya"
Posting Komentar