Ombudsman Tidak Diperkenankan Masuk Rutan Kelas 1 KPK

RMOLBanten. Pemantauan Pelayanan Publik Selama Libur Lebaran Tahun 2019 dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Lokasi yang pertama di kunjungi adalah Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK di Jakarta Selatan, Jumat (7/6).

Giat Tim Ombudsman dipimpin oleh Anggota Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala.

Rombongan Ombudsman bersama media yang berangkat dari kantor, dengan menggunakan empat mobil minibus langsung menuju ke lokasi pertama dan berangkat pada pukul 08.45 WIB.

Sesampainya di Rutan KPK, Adrianus beserta rombongan langsung turun guna berkoordinasi dengan pihak pengelola rutan.

"Kami masih menunggu di sini, kami akan mengecek beberapa fasilitas publik. Rutan kan fasilitas publik, mengecek kondisi di dalam bagaimana seperti toilet, ventilasi udara, dsb," ujar Adrianus di lokasi.

Setelah kurang lebih 45 menit menunggu jawaban dari pihak rutan KPK, pihal Ombudsman tidak diperkenankan masuk.

"Bisa atau tidaknya diberi jawaban nanti, tapi ya sampai kapan. Mungkin ini penolakan secara halus. Itu kita akan surati nanti," tandas Adrianus.

Tujuan pemantauan pelayanan publik ini guna memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan publik secara optimal.[dzk]

from RMOL.ID http://bit.ly/2wGUyZG
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ombudsman Tidak Diperkenankan Masuk Rutan Kelas 1 KPK"

Posting Komentar