Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, Masuk Akalkah?

RMOLBanten. Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menyampaikan pemaparan nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 di rapat paripurna, Kamis, (13/6).

Penyampaian laporan ini dalam rangka transparansi terhadap masyarakat Kota Tangsel. Pemaparan perrtanggungan jawaban juga menjadi penilaian buat masyarkat apakah dana tersebut terserap atau justru malah tidak masuk akal.

Dalam penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 tersebut, Airin menyampaikan beberapa program yang terealisasikan dalam penggunaaan anggaran 2018 lalu, dan anggaran tersebut sudah merlaui hasil audit BPK RI.

Airin mengatakan, laporan tersebut wajib disampaikan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui DPRD.

Beberapa poin yang tercatat dan dibacakan dalam paripurna tersebut, yaitu Laporan Realisasi Anggaran yang telah disesuaikan dengan standar akuntansi pemerintah, yaitu BPK RI.

"Hari ini laporan keuangan dalam bentuk raperda pertanggungjawaban, dimana ini semua hasil dari audit BPK RI akan kami sampaikan ke DPRD Tangsel,” katanya.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Pemaparan ini didasarkan pada format sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintahan sebagaimana yang diaudit oleh BPK-RI. Pendapatan daerah LRA dianggarkan sebesar Rp 3.120.025.909.741,00. Dapat direalisasikan sebesar Rp 3.211.105.498.451,00

Komponen pendapatan daerah tersebut berasal; Pertama, Pendapatan Asli Daerah yang dianggarkan sebesar Rp 1.494.034.264.514,00. Terealisasi sebesar Rp 1.621.710.653.274,00.

Kedua, pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp 1.535.571.645.227,00, dapat direalisasikan sebesar Rp 1.499.124.050.177,00 yang bersumber dari transfer Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Banten.

Airin juga melaporkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 3.642.462.279,24 dapat terserap sebesar Rp 3.271.441.999.423,65. Realisasi belanja daerah yang berasal dari pengeluaran untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer digunakan untuk membiayai 106 program dan 1.327 kegiatan.

Rinciannya, pada tahun anggaran 2018 belanja operasi dianggarkan sebesar Rp 2.412.419.448.696,66, dapat terserap Rp 2.249.378.833.052,65.

Kemudian, Belanja modal dianggarkan sebesar Rp 1.223.758.249.868,00, dapat terserap sebesar Rp 1.019.928.803.901,00.

Ketiga, belanja tidak terduga dianggarkan Rp 4.344.544.417,58, dapat terserap sebesar Rp 321.471.470,00. Belanja transfer, yang dianggarkan sebagai belanja bantuan kepada partai politik sebesar Rp 1.940.036.800.00, dapat direalisasikan sebesar Rp 1.812.891.000,00.

Proyeksi defisit pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 522.436.370.041,24, terealisasi sebagai defisit sebesar Rp 60.336.500.972,65.

Defisit tersebut ditambah dengan pembiayaan netto berupa penerimaan pembiayaan yang berasal dari penggunaan SILPA sebesar Rp 544.204.764.515, dikurangi realisasi pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal Pemkot Tangsel kepada PT. Pembangunan Investasi Tangerang Selatan sebesar Rp. 22.000.000.000,00 sehingga menghasilkan Silpa sebesar Rp. 461.868.262.542,35

Dari nilai SILPA itu selanjutnya akan menjadi nilai Saldo di anggaran 2018 pada laporan perubahan saldo anggaran lebih,” ujarnya.

Selanjutnya, Airin menyampaikan informasi keuangan yang disajikan dalam laporan operasional (LO) tahun anggaran 2018 menghasilkan surplus sebesar Rp 691.470.633.495,83. Jumlah tersebut diperoleh dari pendapatan daerah LO tahun anggaran 2018 sebesar Rp 3.376.716.299.891,85, dikurangin beban daerah sebesar Rp 2.682.637.629.161,47 dan dikurangi defisit kegiatan Non operasional sebesar Rp 2.608.037.234,55.

Kemudian Pendapatan Asli Daerah-LO sebesar Rp 1.733.464.019.872,23. Pendapatan Transfer-LO sebesar Rp 1.512.042.579.355,00. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah -LO sebesar Rp 131.209.700.664,62. Selanjutanya, Beban Operasi sebesar Rp 2.680.824.738.161,47. Beban transfer sebesar Rp 1.812.891.000,00.

Airin juga menuturkan, untuk posisi keuangan Pemkot Tangerang Selatan Per 31 Desember 2018 yang terdiri dari Aset Senilai Rp 20.358.502.058.443,66 Kewajiban senilai Rp 17.136.025.837,72.

Ekuitas yang merupakan selisih antara aset dan kewajian pemkot tangsel Per 31 Desember 2018 sebesar Rp 20.341.366.032.605,95

Hasil Laporan Audit BPK terhadap keuangan Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2018, Pemkot Tangsel berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. [dzk]

from RMOLBanten.com http://bit.ly/2WE8kXA
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, Masuk Akalkah?"

Posting Komentar