Pihak Swasta Yang Buron Saat OTT Di Kejati DKI Menyerahkan Diri
RMOLBanten. Pihak swasta, Sendy Parico tersangka dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat ariakhirnya menyerahkan diri.
Sendy merupakan satu dari tiga orang tersangka suap penanganan perkara di PN Jakarta Barat.
Dia sempat menjadi buronan KPK sebelum kemudian menyerangkan diri dengan mendatangi gedung anti rasuah.
Adapun dua tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini adalah Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto dan Alvin Suherman selaku pengacara.
Keduanya sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Iya, siang tadi (SPE) datang ke KPK menyerahkan diri," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (30/6).
Dalam kasus ini, Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin.
Kemudian, uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto untuk kemudian diserahkan kepada Agus.
Dari lima orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) dua di antaranya adalah jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).
Namun, terkait proses hukum keduanya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat OTT, KPK juga berhasil menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing sekitar 21 ribu dollar Singapura dari para pihak yang ditangkap. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2ZTwYoY
via gqrds
Sendy merupakan satu dari tiga orang tersangka suap penanganan perkara di PN Jakarta Barat.
Dia sempat menjadi buronan KPK sebelum kemudian menyerangkan diri dengan mendatangi gedung anti rasuah.
Adapun dua tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini adalah Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto dan Alvin Suherman selaku pengacara.
Keduanya sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Iya, siang tadi (SPE) datang ke KPK menyerahkan diri," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (30/6).
Dalam kasus ini, Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin.
Kemudian, uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto untuk kemudian diserahkan kepada Agus.
Dari lima orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) dua di antaranya adalah jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).
Namun, terkait proses hukum keduanya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat OTT, KPK juga berhasil menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing sekitar 21 ribu dollar Singapura dari para pihak yang ditangkap. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2ZTwYoY
via gqrds
0 Response to "Pihak Swasta Yang Buron Saat OTT Di Kejati DKI Menyerahkan Diri"
Posting Komentar