Sidang Lanjutan Informasi Publik, Kecamatan Serpong Ajukan Banding

RMOLBanten. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang kembali menggelar sidang lanjutan banding sengketa informasi publik yang diajukan Kecamatan Serpong, Kota Tangsel terhadap hasil keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), Selasa (25/6).

Dalam sidang kedua ini memaparkan keberadaan girik C913 yang telah mendapat kepastian dari keputusan sidang Komisi Informasi Publik (KIP) Banten bahwasanya tidak ada catatan jual beli atas girik tersebut di Kecamatan Serpong, Tangsel.

Dalam sidang banding ini, pemohon yang dalam hal ini Kecamatan Serpong yang diwakili Jaksa Pengadilan Negeri (JPN) Tangsel sedianya memberikan bukti-bukti yang ada guna lakukan gugatan banding terhadap hasil keputusan dari komisi Informasi Publik (KIP).
Sidang sempat skorsing selama 30 menit lantaran bukti hasil keputusan yang dilakukan banding yang diberikan pemohon tidak lengkap lantaran tidak terdapat materai dan cap pos.

"Bukti bukti ini kurang lengkap, tidak ada materai atau stemple posnya, ini harus ada, kalau bisa dipenuhi sekarang, kita lakukan skorsing selama 30 menit," kata Majelis Hakim Indra Kesuma Nusantara saat sidang berlangsung.

Sementara itu Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Supardi Kendi Budiarjo, sebenarnya sidang ini tidak terlalu penting, karena sesuai dengan keputusan Komisi Impormasi Publik (KIP).

"Yang di PTUN kan sekarang inikan hasil dari KIP itu sendiri. Inikan jadi rancu, padahal UU KIP itu di buat pada 2008 untuk indonesia maju dan terbuka, supaya ada kejujuran, nah KIP sudah jujur," katanya.

Supardi Juga mengatakan, ini adalah pekerjaan yang menguras energi masyarakat, jika masyarakat mengharapkan sebuah keadilan, maka ini seakan-akan diputar- putar, sehingga korbannya sampai kelelahan.

"Saya sangat prihatin dengan sidang banding ini dan sidang ini seharusnya tidak perlu, seharusnya pihak Kecamatan Serpong laksanakan saja keputusan dari KIP, karena keputusan KIP itu juga mengikat," ujarnya.

"Kan awalnya menanyakan surat girik Rusli Wahyudi, dan itu sudah ditanyakan ke kelurahan dan kecamatan. Namun semua bungkam. Kemudian di bawa ke KIP, dan keputusan dari KIP dilapangan girik tersebut tidak pernah dijual belikan. Namun di lapangan telah ada bangunan milik orang lain dan ada juga sertifikat atas nama orang lain, ini dari mana sertifikatnya ini, saya ga ngarti," tegasnya.

Sementara itu, Sutarman Wahyudi selaku anak dari Rusli Wahyudi mengaku kecewa dengan Kecamatan Serpong lantaran sulitnya mendapatkan informasi keabsahan tanah milik orang tuanya.
"Kami bertanya pada kelurahan dan kecamatan, girik saya sudah dijual blum sih. Masa saya nanya begini saya harus berjuang, padahal hasil keputusan sudah terbuka di KIP bahwa tidak ada jual beli, eh masih dibanding pula," tuturnya. [ars]

from RMOLBanten.com http://bit.ly/2Na1J7D
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sidang Lanjutan Informasi Publik, Kecamatan Serpong Ajukan Banding"

Posting Komentar