Tim Pansel Absen Rapat Pleno, Lelang Jabatan di Pemprov Banten Tertunda

RMOLBanten. Proses lelang jabatan di Pemprov Banten beberapa waktu lalu sempat tertunda. Lantaran salah satu anggota tim panitia seleksi (pansel) mangkir saat rapat pleno.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan, pelaksanaan lelang jabatan beberapa waktu lalu tertahan lantaran adanya salah satu anggota pansel dari unsur Kementerian Kesehatan yang tak bisa hadir dalam rapat pleno. Itu terjadi saat pleno hasil seleksi administrasi.

"Harusnya satu hari setelah penerimaan berkas pendaftaran ditutup yaitu pada Selasa (18/6). Kita akan jadwalkan kembali,” katanya, Selasa, (25/6).

Ia merinci, pansel terdiri atas lima anggota. Pertama, Sekda Banten Al Muktabar sebagai ketua, Kepala BKD Komarudin, Rektor Untirta Sholeh Hidayat, Dosen Untirta dan perwakilan Kementerian Kesehatan. Pelibatan Kementerian Kesehatan dikarenakan salah satu jabatan yang dilelang adalah posisi Direktur Utama RSUD Banten.

Rapat pleno menunggu lengkap, dari pada nanti ada yang mempersoalkannya,” imbuhnya.

Sementara, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menjelaskan, setiap pengambilan keputusan atau rapat pleno tahapan lelang jabatan wajib selalu dihadiri seluruh anggota panitia seleksi (pansel). Ini dilakukan agar transparan dan menjunjung tinggi objektivitas.

Iya (minta rapat pleno pansel wajib dihadiri seluruh anggota pansel). Biar enggak ada (anggapan) enggak objektif kalau kurang (ada anggota pansel yang tak hadir,red),” katanya.

Mantan Walikota Tangerang ini menjelaskan, atas kebijakannya itu akan membuat pelaksanaan lelang jabatan tidak akan menjadi terhambat. Sebab, seleksi calon pejabat tersebut sudah ditentukan aturan mainnya termasuk rentang waktu pelaksanaannya.
Sesuai kalender (kerja), itu sudah begitu. Birokrasinya, tahapan-tahapannya,” imbuhnya.

Selain penekanan terkait rapat pleno, kata dia, seluruh teknis pelaksanaan lelang jabatan sepenuhnya menjadi kewenangan pansel. Pansel memiliki standar tersendiri untuk menjaring peserta yang berhak mau ke tahap selanjutnya.

Nantikan ada itu, pansel yang akan melihat. Itu kan bukan gubernur, pansel diberikan kekuasaan dan otoritas untuk menilai dan menyeleksi,” ucapnya.

Meski demikian, WH menegaskan, standar yang diterapkan dalam proses seleksi tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Ada kisi-kisinya, ada standarnya,” tegasnya.

Diketahui, Pemprov Banten melalui surat nomor 005-PANSEL.JPTP/2019 membuka lelang jabatan untuk empat posisi sejak 23 Mei hingga 11 Juni. Adapun empat jabatan itu terdiri atas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kepala Biro Bina Perekonomian. Kemudian pemprov juga membuka lelang jabatan non eselon II untuk posisi Direktur Utama RSUD Banten.

Pada masa pendaftaran reguler ada 21 peserta yang mendaftar. Akan tetapi, Pansel menilai perlu ada perpanjangan masa pendaftaran untuk menambah kualitas persaingan. Sedangkan masa perpanjangan pendaftaran dibuka pada 13-18 Mei dan diperoleh enam pendaftar. [ars]


from RMOLBanten.com http://bit.ly/2XCsZzE
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tim Pansel Absen Rapat Pleno, Lelang Jabatan di Pemprov Banten Tertunda"

Posting Komentar