Ungkap Dalang Kerusuhan, Polri Berdasarkan Due Process Of Law

RMOLBanten. Fakta hukum dan sistem peradilan pidana atau due process of law sudah dilalui untuk mengungkap dalang kerusuhan unjuk rasa 21-22 Mei.

Hal itu disampaikan pihak kepolisian untuk menepis kesimpangsiuran dan tudingen negatif yang ditujukan kepada korps Bhayangkara.

Belakangan, Polri mengaku dituding menggunakan sumber informasi yang menyebarkan berita hoax terkait dengan kerusuhan di Jakarta itu.

"Sekali lagi, proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus peristiwa itu adalah fakta hukum dan ada mekanismenya untuk challenge kami. Lewat due process of law itu, bukan dengan hoax dan lain-lain yang bisa porak-porandakan keutuhan bangsa," ungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Muhammad Iqbal di Kantor Kementerian Bidang Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Iqbal menuturkan, dengan membeberkan pengakuan tiga tersangka yang diduga akan membunuh empat pejabat negara dan satu pimpinan lembaga survei, bukan berarti harus mengungkapkan proses hukum yang dilakukan secara keseluruhan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ya ini terkait dengan proses BAP, tidak bisa kami sampaikan. Ada yang ngomong paling vokal, paling ini, tidak bisa juga saya sampaikan. Kalau saya sampaikan di sini, nanti di pengadilan bisa ditanyakan. Kami ini jelas, due process of law jelas kami sampaikan," tuturnya.

Menurutnya, yang dilakukan kepolisian sudah melalui proses yang panjang dan tak sewenang-wenang. Proses hukum yang dilakukan Polri pun nantinya masih akan dibuktikan di persidangan.

"Polri lakukan penyidikan dan penyelidikan, membuat terang suatu tindak pidana. Kami lakukan proses tersebut, BAP kelar, kami di-challenge lagi oleh jaksa penuntut umum apakah benar, lengkap, bolak-balik. Nanti di-challenge lagi di pengadilan," tandasnya. [dzk]

from RMOLBanten.com http://bit.ly/2X86anj
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ungkap Dalang Kerusuhan, Polri Berdasarkan Due Process Of Law"

Posting Komentar