Diangkut Kapal Pesiar, Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 37 Kilogram Sabu
RMOLBanten. Kasus penyelundupan narkotika melalui jalur laut kembali digagalkan Polri. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap Sebanyak 37 kilogram sabu berhasil diamankan.
Kali ini barang haram perusak generasi bangsa tersebut diangkut menggunakan kapal pesiar mewah carteran jenis Yatch Malaysia Karenliner tahun 2013 buatan Perancis, dengan kecepatan 30 Knot, senilai MYR 2,5 juta atau IDR 7 miliar.
Penyelundupan ini tak seperti biasanya yang menggunakan kapal ikan atau kapal nelayan.
Dalam kasus ini, 4 warga negara Malaysia, MIF, SHN, SLH, dan RHM berhasil diamankan Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penangkapan itu terjadi pada Selasa 4 Juni 2019 sekitar pukul 09.30 WIB di Dermaga Batavia Marina, Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, Jalan Baru Naraya, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Adapun sabu seberat 37 kg yang dikemas dalam kemasan teh China pada dua buah koper itu disembunyikan di dapra (cenderung) kapal. Kemudian, barang tersebut dibawakan dari Dermaga Pelabuhan Senibong Cover Marina, Johor Malaysia oleh SHN selaku nahkoda kapal dan anak buah kapalnya berinisial RHM. Mereka diperintah HA yang saat ini masih buron.
Saat penangkapan di Dermaga Batavia, tim juga menangkap IKZ selaku penjemput sabu di lokasi yang sama dan MHS di Hotel Aston Pluit Jakarta. MHS sendiri berperan sebagai pengendali dari sabu seberat 37 kg itu.
"Rencana tindak lanjut, karena ada DPO yang terlibat, kami sudah mengidentifikasi dua nama. Kami sudah komunikasikan dengan PDRM untuk mengembangkan jaringannya di Malaysia," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba, Kombes Krisno Siregar kepada wartawan, Selasa (11/6).
Pihaknya juga masih menyelidiki kepemilikan kapal pesiar mewah tersebut. Termasuk apakah ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terhadap para tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tentunya diakumulasikan karena ini bersifat indikasi jadi 132 ayat 1 dan juga untuk mengimpor narkotika golongan satu yang beratnya lebih daripada 5 gram," tutur Krisno.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Polri dan seluruh pihak terkait akan selalu mengawasi jalur-jalur tikus yang tersebar di seluruh garis pantai Indonesia. Khususnya yang rawan dipakai untuk menyelundupkan narkoba seperti di wilayah Sumatera dan Kalimantan.[dzk]
from RMOLBanten.com http://bit.ly/2Rc86Ga
via gqrds
Kali ini barang haram perusak generasi bangsa tersebut diangkut menggunakan kapal pesiar mewah carteran jenis Yatch Malaysia Karenliner tahun 2013 buatan Perancis, dengan kecepatan 30 Knot, senilai MYR 2,5 juta atau IDR 7 miliar.
Penyelundupan ini tak seperti biasanya yang menggunakan kapal ikan atau kapal nelayan.
Dalam kasus ini, 4 warga negara Malaysia, MIF, SHN, SLH, dan RHM berhasil diamankan Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penangkapan itu terjadi pada Selasa 4 Juni 2019 sekitar pukul 09.30 WIB di Dermaga Batavia Marina, Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, Jalan Baru Naraya, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Adapun sabu seberat 37 kg yang dikemas dalam kemasan teh China pada dua buah koper itu disembunyikan di dapra (cenderung) kapal. Kemudian, barang tersebut dibawakan dari Dermaga Pelabuhan Senibong Cover Marina, Johor Malaysia oleh SHN selaku nahkoda kapal dan anak buah kapalnya berinisial RHM. Mereka diperintah HA yang saat ini masih buron.
Saat penangkapan di Dermaga Batavia, tim juga menangkap IKZ selaku penjemput sabu di lokasi yang sama dan MHS di Hotel Aston Pluit Jakarta. MHS sendiri berperan sebagai pengendali dari sabu seberat 37 kg itu.
"Rencana tindak lanjut, karena ada DPO yang terlibat, kami sudah mengidentifikasi dua nama. Kami sudah komunikasikan dengan PDRM untuk mengembangkan jaringannya di Malaysia," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba, Kombes Krisno Siregar kepada wartawan, Selasa (11/6).
Pihaknya juga masih menyelidiki kepemilikan kapal pesiar mewah tersebut. Termasuk apakah ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terhadap para tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tentunya diakumulasikan karena ini bersifat indikasi jadi 132 ayat 1 dan juga untuk mengimpor narkotika golongan satu yang beratnya lebih daripada 5 gram," tutur Krisno.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Polri dan seluruh pihak terkait akan selalu mengawasi jalur-jalur tikus yang tersebar di seluruh garis pantai Indonesia. Khususnya yang rawan dipakai untuk menyelundupkan narkoba seperti di wilayah Sumatera dan Kalimantan.[dzk]
from RMOLBanten.com http://bit.ly/2Rc86Ga
via gqrds
0 Response to "Diangkut Kapal Pesiar, Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 37 Kilogram Sabu"
Posting Komentar