Informasi PPDB Minim, Truth Kritik Kinerja Dinas Pendidikan Banten
RMOLBanten. Minimnya informasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 yang dikelola Pemprov Banten untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) membuat masyarakat bingung.
Sampai hari ini (Rabu, 12/6) belum juga dikeluarkan peraturan gubernur untuk mengatur hal tersebut.
Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Advokasi Investigasi Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Jupry Nugroho, sesaat lalu.
Menurut Jupry, jika merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru dan lebih terinci pada surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 Nomor 420/2973/SJ tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang didalamnya memerintahkan Pemerintah Daerah membuat dan menyusun petunjuk teknis PPDB.
Kemudian ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 dan menetapkan zonasi paling lama I (satu) bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB serta memerintahkan Dinas Pendidikan kordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dalam melakukan penetapan zonasi.
"Dari informasi yang kami himpun Dinas Pendidikan Provinsi Banten telah membuka pendaftaran (PPDB) online pada 11 Juni 2019 sampai 22 Juni 2019. Namun jika melihat melalui web resmi PPDB Banten 2019 tidak ada data yang terupdate terkait informasi tahapan dan informasi lain terkait PPDB 2019, kami menilaketidakmampuan Pemerintah Provinsi Banten untuk menyelenggarakn PPDB 2019," katanya.
Kata Jupry, ada sejumlah kesalahan yang dilakukan Pemprov Banten. Yakni, belum adanya petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur, tidak adanya informasi yang resmi terkait jadwal penyelenggaraan PPDB 2019.
Selain itu, Dinas Pendidikan tidak melihat sejauh mana kemampuan sekolah dalam mengelola PPDB 2019 secara online yang akan dilakukan oleh masing-masing sekolah, tidak adanya kontak informasi/telephone yang bisa diakses masyararakat agar tidak simpang siur dan nomor yang tertera di Website Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Dari persoalan itu kata Jupri, menunjukan tidak konsistennya Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Harzumy dalam menjalankan janji kampanye yang akan menjadikan pelayanan Pendidikan sebagai program prioritas karena pada faktanya untuk PPDB 2019 tidak dipersiapkan dengan baik.
"Kami mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Harzumy agar menjalankan PPDB 2019 sesuai dengan aturan yang ada dengan menyelesaikan Peraturan Gubernur terkait PPDB 2019, mempublikasi setiap tahapan PPDB 2019 baik online dan Offline, membuat tim pengawas untuk mencegah kecurangan dalam proses PPDB 2019. Jangan sampai PPDB 2019 jadi bancakan oknum tidak bertanggung jawab," tandasnya. [ars]
from RMOLBanten.com http://bit.ly/2WGBg6f
via gqrds
Sampai hari ini (Rabu, 12/6) belum juga dikeluarkan peraturan gubernur untuk mengatur hal tersebut.
Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Advokasi Investigasi Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Jupry Nugroho, sesaat lalu.
Menurut Jupry, jika merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru dan lebih terinci pada surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 Nomor 420/2973/SJ tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang didalamnya memerintahkan Pemerintah Daerah membuat dan menyusun petunjuk teknis PPDB.
Kemudian ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 dan menetapkan zonasi paling lama I (satu) bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB serta memerintahkan Dinas Pendidikan kordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dalam melakukan penetapan zonasi.
"Dari informasi yang kami himpun Dinas Pendidikan Provinsi Banten telah membuka pendaftaran (PPDB) online pada 11 Juni 2019 sampai 22 Juni 2019. Namun jika melihat melalui web resmi PPDB Banten 2019 tidak ada data yang terupdate terkait informasi tahapan dan informasi lain terkait PPDB 2019, kami menilaketidakmampuan Pemerintah Provinsi Banten untuk menyelenggarakn PPDB 2019," katanya.
Kata Jupry, ada sejumlah kesalahan yang dilakukan Pemprov Banten. Yakni, belum adanya petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur, tidak adanya informasi yang resmi terkait jadwal penyelenggaraan PPDB 2019.
Selain itu, Dinas Pendidikan tidak melihat sejauh mana kemampuan sekolah dalam mengelola PPDB 2019 secara online yang akan dilakukan oleh masing-masing sekolah, tidak adanya kontak informasi/telephone yang bisa diakses masyararakat agar tidak simpang siur dan nomor yang tertera di Website Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Dari persoalan itu kata Jupri, menunjukan tidak konsistennya Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Harzumy dalam menjalankan janji kampanye yang akan menjadikan pelayanan Pendidikan sebagai program prioritas karena pada faktanya untuk PPDB 2019 tidak dipersiapkan dengan baik.
"Kami mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Harzumy agar menjalankan PPDB 2019 sesuai dengan aturan yang ada dengan menyelesaikan Peraturan Gubernur terkait PPDB 2019, mempublikasi setiap tahapan PPDB 2019 baik online dan Offline, membuat tim pengawas untuk mencegah kecurangan dalam proses PPDB 2019. Jangan sampai PPDB 2019 jadi bancakan oknum tidak bertanggung jawab," tandasnya. [ars]
from RMOLBanten.com http://bit.ly/2WGBg6f
via gqrds
0 Response to "Informasi PPDB Minim, Truth Kritik Kinerja Dinas Pendidikan Banten"
Posting Komentar