Surat Edaran Sekda, Pegawai Pemprov Wajib Bawa Tempat Minum Sendiri

RMOLBanten. Surat edaran diperuntukan bagi pegawai pemprov dikeluarkan terkait gerakan Jumat bersih dan olahraga di lingkungan Pemprov Banten, belum lama ini.

Surat edaran yang dikeluarkan Sekda Banten, Al Muktabar itu mewajibkan adanya aksi bersih-bersih tiap Jumat, edaran juga mewajibkan pegawai pemprov membawa tempat minum sendiri.

Hal itu dilakukan untuk mengurangi sampah dari air kemasan.

Informasi dihimpun, surat edaran ditertibkan oleh Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten nomor 660/2443-DLHK/VI/2019 tertangal 28 Juni. Dalam isinya disebutkan surat ditertibkan dalam upaya meningkatkan kesadaran kebersihan dan kesehatan di lingkup pemprov.

Untuk kegiatan bersih-bersih setiap Jumat sebagai upaya meminimalisasi timbulan sampah. Adapun implementasi pembatasan timbulan sampah terdiri dari tiga aksi.

Pertama, penggunaan barang dan atau kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai oleh proses alam. Kedua, membatasi penggunaan kantong plastik dan ketiga, menghindari barang dan kemasan sekali pakai.

Terkait hal itu maka seluruh pegawai Pemprov Banten diwajibkan melakukan beberapa hal. Pertama, membawa tempat minum (tumbler) sendiri sebagai penganti minuman kemasan. Kedua, mengganti snack atau hidangan ringan dan makan siang dalam bentuk kemasan prasmanan.

Ketiga, mengganti air minum kemasan pada saat rapat menjadi water station dengan menyediakan sarana dan prasarannya seperti dispenser, galon air mineral, gelas dan piring. Sedangkan perintah keempat berupa penekanan agar semua dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Sekda Banten Al Muktabar membenarkan telah mengeluarkan surat edaran tersebut terkait pelestarian lingkungan dan efisiensi pengadaan makan minum.

Dia menegasan, hal itu dilakukan sebagai bentuk optimalisasi anggaran.

Sementara untuk poin membawa tempat minum sendiri adalah bentuk pelestarian lingkungan dengan tidak menggunakan minuman dalam kemasan plastik.

"Kita berupaya bersahabat dengan lingkungan. Jangan lagi menggunakan sistem plastik, pakai gelas sendiri. Ini efisiensi bukan meniadakan, kalau efisiensi itu pada peruntukannya, kalau meniadakan itu tidak boleh. Itu bukan tidak boleh tapi pada hal batas kewajarannya,” ujarnya, Jumat (26/7).

Ia menjelaskan, bentuk efisiensi makan minum juga dilakukan dengan mengubah pola hidangan dari kemasan menjadi prasmanan atau mengambil makan minum yang tersedia secara mandiri.

"Itu bagian dari instrumen saya melakukan penghematan anggaran. Termasuk di saya sendiri, silakan ke tempat saya tidak ada makan minum berlebihan. Kalau ke tempat saya masih ada minum tapi bawa (buat) sendiri,” katanya.

Menurutnya, pola prasmanan atau mengambil secara mandiri dilakukan karena hasil pentauannya makan dan minum dalam kemasan sebagian besar tak habis dan terbuang. Dengan pola prasmanan diharapkan makanan yang dibawa tak tersisa.

"Kue kotak yang dimakan dua dari isi tiga, saya cek di sampah kita ada yang begitu. Air minum mineral enggak habis kita minum. Kalau bikin sendiri bisa minum sesuai ukuran kita. Kalau dibuat orang lain kan tidak tahu, habis atau tidak,” ungkapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Husni Hasan mengatakan, perintah dari surat edaran adalah untuk mengurangi kemasan plastik dan bersih untuk mendukung kegiatan pelestarian lingkungan.

"Ya ini upaya Pemprov Banten untuk mengendalikan pencemaran lingkungan dan membudayakan hidup berish dan sehat,” imbuhnya. [ars]




from RMOLBanten.com https://ift.tt/30Xl2mH
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Surat Edaran Sekda, Pegawai Pemprov Wajib Bawa Tempat Minum Sendiri"

Posting Komentar