Turunkan Kelas, Pengelola RS Di Banten Kompak Protes Kemenkes

RMOLBanten. Reaksi keras Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy akan meminta klarifikasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait turun kelas atau tipe RSUD Banten juga ditunjukan sejumlah rumah sakit (RS).

Bahkan, sejumlah rumah RS tersebut sepakat menyatakan penolakannya atas turunnya kelas atas tipe RS yang dikelolanya selama ini. Alasanya, tipe yang telah dimilikinya sudah memenuhi standar kelas pelayanan dan dapat dibuktikan dengan data pendukung.

Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Banten Drajat Ahmad Putra mengungkapkan, pasca rekomendasi diterbitkan pihaknya bersama RS lainnya di Banten mengadakan pertemuan.

Dalam kesempatan itu, RS yang mendapat rekomendasi turun tipe menyatakan keberatan.

Rata-rata keberatan, ada juga satu yang sepertinya masih pikir-pikir, tapi yang lain berkebaratan. Tadi selain dihadiri oleh RS juga dihadiri oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi dan Kabupaten/Kota difasilitasi oleh RS Siloam (Hospital Lippo Village),” katanya, Senin (22/7).

Ia menjelaskan, keberatan yang disampaikan cukup berdasar karena pihaknya meyakini tipe rumah sakit yang kini disematkan sudah memenuhi syarat.

Untuk RSUD Banten misalnya, dengan kedudukannya maka sudah seharusnya menjadi RS tipe B.

"Karena memang kita posisi di provinsi, artinya pemiliknya (pemerintah) provinsi. Sudah selayaknya dan seharusnya tipe B minimal. Kalau tipe C kan kabupaten/kota sudah punya,” ungkapnya.

Untuk meraih tipe B, kata dia, RSUD Banten sudah melewati sejumlah verifikasi yang dilakukan oleh tim dari Dinkes Provinsi Banten dan juga Kemenkes.

"Kita tidak menyatakan diri sendiri, di survei, verifikasi dan disifitasi oleh tim dari Dinkes Banten yang juga timnya salah satunya dari Kemenkes. Termasuk (RS) Siloam direkomendasikan untuk turun, RS swasta yang sebegitu SDM-nya lengkap segalanya lengkap tapi (direkomendasi) turun (tipe),” ungkapnya.

Sementara dalam review yang dilakukan Kemenkes sehingga ada rekomendasi turun tipe dilakukan atas dasar tindak lanjut kredensial antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan RS.

Dia juga menduga saat review ada ketidakoptimalan dalam proses input data.

"Menurut BPJS ini perlu di-review, apa betul kelas B, sepertinya kelas C. Ini baru konfirmasi, masih ada waktu untuk klarifikasi. Tadi dijelaskan juga, penilaiannya berdasarkan apa saja. Dijelaskan kemudian dan nanti akan dilakukan verifikasi ulang,” paparnya.

Lebih lanjut diungkapkan Drajat, sesuai surat rekomendasi Kemenkes, RS diberi waktu 28 hari sejak 15 Juli untuk melakukan klarifikasi.

Untuk klarifikasi RS akan menginput kembali data sesuai format tersedia secara online terkait SDM dan sarana prasarana beserta data pendukungnya.

Dan secara umum, penilaian saat verifikasi ulang untuk tipe adalah mengukur terkait SDM dan sarana prasarana secara terpisah.

Untuk meraih tipe B minimal nilai yang diperoleh setelah dijumlahkan antara SDM dan sarana prasarana adalah 75. Jika nilainya di bawah itu, maka terpaksa RS tipe B harus menjalankan rekomendasi Kemenkes.

"Kita akan lakukan self assessment, artinya kita coba isi kembali sesuai format yang harus diisi dari Kemenkes dan nanti ada penilaiannya,” terangnya.

Surat keberatan atau klarifikasi secara tertulis akan disampaikan serentak berdasarkan tipe RS.

"Nanti dikoordinir oleh Dinkes Banten untuk yang kelas B. Kalau yang kelas C dan D dikoordinir oleh kabupaten/kota. Nanti Dinkes yang berkirim surat ke Kemenkes, datang ke sana audiensi. (Menyampaikan) beberapa RS berkebaratan dan telah melakukan input ulang, datanya bisa dilihat secara online,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kemenkes merekomedasikan RSUD Banten dan 20 RS di Banten untuk turun kelas atau tipe. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/2GpS7zZ
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Turunkan Kelas, Pengelola RS Di Banten Kompak Protes Kemenkes"

Posting Komentar