50 ASN Pemkab Lebak Mangkir Kerja

 

LEBAK – Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak mencatat sebanyak 50 ASN yang mangkir kerja. Para pegawai yang alpa akan tugasnya ini didominasi kalangan guru dan petugas puskesmas.

BKPP semula akan melakukan pembinaan kepada para ASN ini pada 23 Agustus namun ditunda.

“Pembinaan kepada 50 ASN diundur. Tadinya mau digelar pada tanggal 23 Agustus dan nanti akan dilaksanakannya pada tanggal 30 Agustus 2019 kedepan,” kata Fuad Lufti, Kabid Pembinaan dan Data Informasi BKPP Kabupaten Lebak, Senin (26/8/2019).

Para ASN ini diketahui tidak masuk atau mangkir kerja lebih dari 5 hari  selama periode Januari- Juni atau per semester.

“Mereka yang mangkir kerja kita undang dan dikumpulkan untuk diberikan pembinaan supaya semangat lagi kerja. Pokoknya akan kami bina,” katanya.

Dia menegaskan, pembinaan dijalankan dan di saat bersamaan pemberian sanksi tetap berjalan. Sanksi diberikan sesuai perbuatannya.

“Kalau mangkir kerja 5-10 hari mendapat sanksi teguran tertulis dari atasannya. Bagi yang diatas 30 hari diserahkan kepada Inspektorat,” katanya.

Pihak Inspektorat nanti membentuk tim khusus untuk melakukan penghitungan absensi di masing-masing dinas instansi.

“Bagi PNS mangkir 30 hari maka mendapat hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala. Kalau sampai 40 hari turun pangkat tiga tahun dan kalau lebih dari 46 hari maka hari itu dia diberhentikan,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak Wawan Rustandi mengatakan, bagi ASN yang tidak masuk kerja itu disanksi sesuai aturan yang ada.

“Sesuai aturan kita tegakan. Kalau tak masuk kerja kita berikan sanksi sesuai aturannya,” kata Wawan. (Ali/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "50 ASN Pemkab Lebak Mangkir Kerja"

Posting Komentar