Pengibaran Bendera Bintang Kejora Masuk Ranah Pidana
RMOLBanten. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak lanjuti peristiwa pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Jumat (30/8).
Langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Metro Jaya,â kata Dedi.
Pengibaran bendera yang dilakukan pendemo Rabu (28/8) masuk dalam pelanggaran pidana yang telah diatur dalam KUHP, yakni Pasal 106, 107, dan 108.
Terkait pelanggaran pidana itu saat ini masih didalami Polda Metro Jaya.
Dan tentunya masih akan melihat juga beberapa putusan Mahkamah Agung yang bisa dijadikan yudisprudensi tentang pengibaran Bintang Kejora aksi itu,â demikian Dedi. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/30O1SA0
via gqrds
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Jumat (30/8).
Langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Metro Jaya,â kata Dedi.
Pengibaran bendera yang dilakukan pendemo Rabu (28/8) masuk dalam pelanggaran pidana yang telah diatur dalam KUHP, yakni Pasal 106, 107, dan 108.
Terkait pelanggaran pidana itu saat ini masih didalami Polda Metro Jaya.
Dan tentunya masih akan melihat juga beberapa putusan Mahkamah Agung yang bisa dijadikan yudisprudensi tentang pengibaran Bintang Kejora aksi itu,â demikian Dedi. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/30O1SA0
via gqrds
0 Response to "Pengibaran Bendera Bintang Kejora Masuk Ranah Pidana"
Posting Komentar