Ombudsman Soroti Akses Pelayanan Kaum Marjinal Di Banten
Demikian disampaikan Ketua Ombudsman Perwakilan Banten Bambang P Sumo di sela-sela Forum Group Discussion (FGD) terkait akses pelayanan kaum marjinal di Hotel Horison Ultima Ratu, Rabu (11/9).
Pihaknya kata Bambang, telah melakukan assessment atau penilaian terhadap akses pelayanan kaum marjinal.
"Jadi kita mendapat informasi dari beberapa pemangku kepentingan, masyarakat, Dinsos (Dinas Sosial), BPS (Badan Pusat Statistik), kita gabungkan. Dijadikan bahan untuk diolah dengan temuan di lapangan. Untuk kali ini kita ambil sampel di Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Kota Serang,â katanya.
Bambang menjelaskan, salah satu akses pelayanan kaum marjinal yang disorotinya adalah jalan desa.
Penanganan jalan desa saat ini kata Bambang, belum optimal. Salah satu penyebabnya adalah terkait regulasi kewenangan.
Baik pemerintah kabupaten/kota atau pun provinsi tidak bisa melakukan intervensi secara langsung karena bukan menjadi kewenangannya.
Padahal, pemerintah desa meski sudah ada dana desa dirasa sulit untuk menanganinya.
"Misalnya terkait dengan status manajemen jalan, untuk (jalan) desa siapa yang harus ngurusi. Kalau desa sendiri enggak mampu,â imbuhnya.
Dengan kondisi tersebut, kata dia, pihaknya ingin mendorong agar ada sebuah terobosan atau dorongan ke pemerintah pusat.
"(Hasil FGD) Jadi satu poin rekomendasi dari kita, apakah terkait kebijakan pemrintah kabupaten/kota atau provinsi. Bahkan kebijakan nasional jika ada yang perlu diubah. Apa ada kebijakan pemerintah atau diskresi gubernur untuk bisa memberikan kewenangan jalan desa,â terang dia.
Selain regulasi, hal lain yang menjadi sorotannya adalah pola pikir atau budaya masyarakat. Dia mencontohkan masih maraknya gelandangan dan pengemis untuk mendapatkan uang ketimbang mencoba beruwirausaha.
"Ini memang harus ada perubahan budaya atau pola pikir untuk itu. Harus punya budaya untuk bekerja keras. Ini yang harus diubah, bahwa orang butuh ikhtiar dan memang agama menganjurkan itu. Perubahan budaya tidak bisa instan, tidak seperti fisik,â tuturnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Banten M Yanuar mengatakan, perlu ada solusi bersama terkait adanya hambatan di sisi regulasi. Oleh karenanya, dia mendukung langkah Ombudsman untuk mendorong adanya sebuah terobosan dalam sisi peraturan.
"Maka-nya harus ada langkah konstruktif mungkin dari ombudsman bisa memberi masukan diperkenankan daerah tuh ada diskresi pimpinan. Ini kan sekarang kalau dikerjakan kan jadi masalah karena bukan kewenangan tapi ditangani,â pungkasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2LJHh9L
via gqrds
0 Response to "Ombudsman Soroti Akses Pelayanan Kaum Marjinal Di Banten"
Posting Komentar