Wiranto: Bukan Organisasi Liar Makanya Pegawai KPK Jadi ASN

RMOLBanten. Dalam rumpun kekuasaan eksekutif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi lembaga negara. Sebagaimana tertera dalam revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tepatnya pasal 1 angka 6.

Dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi status pegawai KPK harus tunduk pada UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Posisi KPK yang ditempatkani rumpun eksekutif ini sempat membuat sebagian besar publik khawatir KPK tidak lagi independen. Dengan status pegawai KPK yang menjadi ASN. Publik khawatir gerak pegawai menjadi terbatas saat mengusut perkara.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menkop Polhukam) Wiranto punya pandangan lain. Aturan itu, kata Wiranto, justru memberi kepastian hukum kepada para pegawai KPK.

Jadi dia (pegawai) bukan terlepas, dia bukan organisasi yang liar, dia bukan aparat-aparat yang tidak didukung oleh UU,” jelas mantan panglima ABRI ini.

Kata Wiranto, pasca UU KPK baru berlaku, para pegawai akan diberi waktu dua tahun untuk bisa diangkat jadi ASN.

Pengangkatan ASN berlaku bagi penyelidik dan penyidik KPK yang telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan UU. "Ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkas Wiranto. [dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/351bfiD
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Wiranto: Bukan Organisasi Liar Makanya Pegawai KPK Jadi ASN"

Posting Komentar