Miliki Sabu, Pria Asal Cilegon Diciduk Polisi

 

PANDEGLANG – Seorang pria berinisial RT, warga Cilegon  diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 5,09 gram.

Kasatres Narkoba Iptu David mengatakan, RT ditangkap di kediamannya yang beralamat di Kampung Pagebangan, RT 002 RW 002, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Provinsi Banten pada Minggu (13/10/2019) kemarin.

“Kita mengamankan tersangka RT di rumahnya di wilayah Kota Cilegon. Sebelumnya petugas telah mengamankan tersangka berinisial (RA). Dan hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan tersangka RT,” katanya, Senin (14/10/2019).

Selain barang bukti sabu polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah alat hisap, satu handphone dan satu unit mobil Honda Accord. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan.

“Untuk tersangka dikenakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas atau menggunakan obat-obatan terlarang dan narkoba.

“Ingat, narkoba hanya akan merusak dan dapat membunuhmu. Mari jauhi narkoba, karena kami berkomitmen akan terus memberantas peredaran Narkoba sampai ke akar-akarnya” pesannya. (Med/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Miliki Sabu, Pria Asal Cilegon Diciduk Polisi"

Posting Komentar