Pemisahan Bank Banten dari BGD Tanpa Kelanjutan, DPRD Tagih Janji Pemprov
RMOLBanten. DPRD Banten akan menagih janji Pemprov agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul gubernur mengenai pemisahan Bank Banten dari PT Banten Global Development (BGD) dapat terwujud.
Upaya dilakukan semata-mata agar bank plat merah milik Pemprov yang telah dibeli dari mantan calon wakil presiden Sandiaga S Uno ini dapat berkembang dengan baik, dan dapat memberi dampak positif bagi masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat, mengaku pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di pemprov mengenai kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif program pembentukan Perda.
"Pada tanggal 13 November 2018 lalu, telah dibuat kesepakatan secara tertulis diatas materai terkait program pembentukan Perda Provinsi Banten tahun 2019 antara Bapem Perda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Banten dan Biro Hukum Setda Provinsi Banten, yang isinya adalah usul gubernur tentang Raperda tentang Pengalihan Saham Bank Banten dan Penetapan Bank Banten sebagai BUMD Provinsi Banten, dan ini belum ada kelanjutannya lagi," kata Ade, Minggu (13/10) .
Ade menjelaskan, Raperda tersebut telah masuk dalam Prolegda tahun 2019 ini dianggap mandek, dan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Biro Hukum selaku wakil gubernur.
Apalagi kesepakatan tersebut telah dibuatnya satu tahun.
"Kami juga akan bahas diinternal DPRD. Raperda ini sudah sangat mendesak,Raperda pemisahan Bank Banten dari induknya dalam hal ini PT BGD, semangatnya hanya satu ingin menyehatkan Bank Banten. Karena kami tahu dengan menginduk di PT BGD, Bank Banten tidak dapat leluasa bekerja, karena penyertaan modal yang diberikan dari APBD tidak maksimal disamping dalam menjalankan operasionalnya," ujarnya.
Menurut Ade dengan pemisahan dari induk Bank Banten, dapat memberikan dampak positif bagi dunia perbankan.
Apalagi Bank Banten sahamnya juga dimiliki oleh masyarakat umum (publik), yang dibelinya melalui bursa saham.
"Karena itu, kami berharap, Perda yang dilahirkan nanti dapat memberikan arah dan pencerahan bisnis perbankan Bank Banten. Kami akan upayakan yang terbaik. InsyAllah, mudah-mudahan tercapai," harap politisi Gerindra ini.
Terkait dengan slot anggaran yang ada dalam Rancangan APBD Banten tahun 2020, sebesar Rp 50 miliar untuk Bank Banten, pihaknya mengaku akan melihat pembahasan dengan badan anggaran (Banggar).
"Kita menunggu pembahasan di Banggar, dan nanti kita akan ada rapat-rapat komisi dengan mitra, tapi kami belum memastikan itu (Rp 50 miliar). Komisi III tetap berpandangan bahwa Bank Banten harus mandiri dulu. Hanya ingin Bank Banten ini sehat," terang Ahi
Kepala Biro Hukum Banten, Agus Mintono ketika mau diminta keterangannya, telpon selulernya tidak menjawab. Meskipun ponselnya bernada aktif. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2MzMcux
via gqrds
Upaya dilakukan semata-mata agar bank plat merah milik Pemprov yang telah dibeli dari mantan calon wakil presiden Sandiaga S Uno ini dapat berkembang dengan baik, dan dapat memberi dampak positif bagi masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat, mengaku pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di pemprov mengenai kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif program pembentukan Perda.
"Pada tanggal 13 November 2018 lalu, telah dibuat kesepakatan secara tertulis diatas materai terkait program pembentukan Perda Provinsi Banten tahun 2019 antara Bapem Perda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Banten dan Biro Hukum Setda Provinsi Banten, yang isinya adalah usul gubernur tentang Raperda tentang Pengalihan Saham Bank Banten dan Penetapan Bank Banten sebagai BUMD Provinsi Banten, dan ini belum ada kelanjutannya lagi," kata Ade, Minggu (13/10) .
Ade menjelaskan, Raperda tersebut telah masuk dalam Prolegda tahun 2019 ini dianggap mandek, dan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Biro Hukum selaku wakil gubernur.
Apalagi kesepakatan tersebut telah dibuatnya satu tahun.
"Kami juga akan bahas diinternal DPRD. Raperda ini sudah sangat mendesak,Raperda pemisahan Bank Banten dari induknya dalam hal ini PT BGD, semangatnya hanya satu ingin menyehatkan Bank Banten. Karena kami tahu dengan menginduk di PT BGD, Bank Banten tidak dapat leluasa bekerja, karena penyertaan modal yang diberikan dari APBD tidak maksimal disamping dalam menjalankan operasionalnya," ujarnya.
Menurut Ade dengan pemisahan dari induk Bank Banten, dapat memberikan dampak positif bagi dunia perbankan.
Apalagi Bank Banten sahamnya juga dimiliki oleh masyarakat umum (publik), yang dibelinya melalui bursa saham.
"Karena itu, kami berharap, Perda yang dilahirkan nanti dapat memberikan arah dan pencerahan bisnis perbankan Bank Banten. Kami akan upayakan yang terbaik. InsyAllah, mudah-mudahan tercapai," harap politisi Gerindra ini.
Terkait dengan slot anggaran yang ada dalam Rancangan APBD Banten tahun 2020, sebesar Rp 50 miliar untuk Bank Banten, pihaknya mengaku akan melihat pembahasan dengan badan anggaran (Banggar).
"Kita menunggu pembahasan di Banggar, dan nanti kita akan ada rapat-rapat komisi dengan mitra, tapi kami belum memastikan itu (Rp 50 miliar). Komisi III tetap berpandangan bahwa Bank Banten harus mandiri dulu. Hanya ingin Bank Banten ini sehat," terang Ahi
Kepala Biro Hukum Banten, Agus Mintono ketika mau diminta keterangannya, telpon selulernya tidak menjawab. Meskipun ponselnya bernada aktif. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2MzMcux
via gqrds
0 Response to "Pemisahan Bank Banten dari BGD Tanpa Kelanjutan, DPRD Tagih Janji Pemprov"
Posting Komentar