Petisi Pascasarjana UI: Arteria Dahlan Pilih Minta Maaf Atau Diganti
RMOLBanten. Pagi ini (Jumat, 11/10) beredar petisi yang ditulis oleh Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Lingkungan UI yang mengecam keras keangkuhan yang diperlihatkan Arteria Dahlan itu.
Dalam petisi itu, Himpasiling UI mengatakan, Prof. Emil Salim adalah tokoh yang memiliki jasa besar bagi Indonesia dan sangat mereka hormati.
Mereka tidak menerima tindakan Arteria yang menurut mereka kasar, arogan, dan tanpa pekerti luhur.
Himpasiling dalam petisi itu menilai Arteria telah melanggar PAsa 3 ayat (1) Kode Etik DPR RI mengenai integritas anggot DPR RI.
Di dalam bagian itu disebutkan bahwa anggota DPR menghindarkan perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Arogansi Arteria terhadap Prof. Emil Salim itu membuat mereka yang dididik oleh Prof. Emil Salim merasa geram dan pilu.
Arteria Dahlan dalam petisi itu dituntut menyampaikan permohonan maaf kepada Prof. Emil Salim secara langsung dalam waktu 3 kali 24 jam.
Permintaan maaf itu harus pula disampaikan kepada publik melalui pernyataan minimal seperempat halaman di dua harian nasional dalam waktu 7 kali 24 jam.
Apabila Arteria Dahlan menolak menyampaikan permintaan maaf seperti di atas, maka PDIP sebagai partai yang mengusung Arteria diminta untuk meretool atau mencopotnya dari DPR RI.
Deiketahui, keangkuhan yang diperlihatkan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Ateria Dahlan ketika tampil dalam sebuah talkshow, dengan antara lain, membentak dan menghardik tokoh nasional dan sesepuh bangsa Prof. Emil Salim, hampir tenggelam oleh berita dan cerita terkait upaya pembunuhan Menko Polhukam Wiranto.
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah membantah semua tuduhan yang disampaikan Arteria di dalam talkshow yang dipandu Najwa Shihab di TransTV, dan disiarkan pada Rabu malam (9/10) itu.
KPK menyatakan selalu memberikan laporan tertulis mengenai kinerja mereka setiap tahun kepada DPR RI seperti yang diamanatkan UU. Selain kepada DPR, laporan itu juga disampaikan kepada publik melalui website resmi.
Tuduhan Arteria mengenai barang sitaan dan rampasan. KPK menyangka, justru Arteria yang tidak paham perbedaan antara barang sitaan dan barang rampasan. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2B0hPrB
via gqrds
Dalam petisi itu, Himpasiling UI mengatakan, Prof. Emil Salim adalah tokoh yang memiliki jasa besar bagi Indonesia dan sangat mereka hormati.
Mereka tidak menerima tindakan Arteria yang menurut mereka kasar, arogan, dan tanpa pekerti luhur.
Himpasiling dalam petisi itu menilai Arteria telah melanggar PAsa 3 ayat (1) Kode Etik DPR RI mengenai integritas anggot DPR RI.
Di dalam bagian itu disebutkan bahwa anggota DPR menghindarkan perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Arogansi Arteria terhadap Prof. Emil Salim itu membuat mereka yang dididik oleh Prof. Emil Salim merasa geram dan pilu.
Arteria Dahlan dalam petisi itu dituntut menyampaikan permohonan maaf kepada Prof. Emil Salim secara langsung dalam waktu 3 kali 24 jam.
Permintaan maaf itu harus pula disampaikan kepada publik melalui pernyataan minimal seperempat halaman di dua harian nasional dalam waktu 7 kali 24 jam.
Apabila Arteria Dahlan menolak menyampaikan permintaan maaf seperti di atas, maka PDIP sebagai partai yang mengusung Arteria diminta untuk meretool atau mencopotnya dari DPR RI.
Deiketahui, keangkuhan yang diperlihatkan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Ateria Dahlan ketika tampil dalam sebuah talkshow, dengan antara lain, membentak dan menghardik tokoh nasional dan sesepuh bangsa Prof. Emil Salim, hampir tenggelam oleh berita dan cerita terkait upaya pembunuhan Menko Polhukam Wiranto.
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah membantah semua tuduhan yang disampaikan Arteria di dalam talkshow yang dipandu Najwa Shihab di TransTV, dan disiarkan pada Rabu malam (9/10) itu.
KPK menyatakan selalu memberikan laporan tertulis mengenai kinerja mereka setiap tahun kepada DPR RI seperti yang diamanatkan UU. Selain kepada DPR, laporan itu juga disampaikan kepada publik melalui website resmi.
Tuduhan Arteria mengenai barang sitaan dan rampasan. KPK menyangka, justru Arteria yang tidak paham perbedaan antara barang sitaan dan barang rampasan. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2B0hPrB
via gqrds
0 Response to "Petisi Pascasarjana UI: Arteria Dahlan Pilih Minta Maaf Atau Diganti"
Posting Komentar