APBD Kota Serang Masih Didominasi Belanja Tidak Langsung

RMOLBANTEN. Belanja tidak langsung masih mendominasi dalam Rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Serang tahun anggaran 2020.

Demikian diketahui saat paripurna persetujuan bersama terhadap APBD Kota Serang Tahun 2020 di ruang paripurna gedung DPRD Kota Serang, Senin (25/11).

Pada rapat paripurna pembahasan rancangan APBD 11 September lalu‎, Pendapatan Pemerintah Kota Serang semula dianggarkan sebesar Rp 1.075.846.344.141 setelah dibahas DPRD berubah menjadi Rp 1.276.140.841.141.

Belanja Daerah Kota Serang ditetapkan sebesar Rp 1.350.920.110.364. Belanja ini dipergunakan untuk belanja urusan wajib pelayanan dasar kepada masyarakat.

Serta program kegiatan yang merupakan skala prioritas pembangunan yang sudah tetuang dalam kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2020.

"Komposisi belanja tidak Langsung terhadap belanja langsung menjadi berubah setelah adanya penambahan dana transfer dan dilakukan pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020," kata Walikota Serang Syafrudin saat memberikan sambutan.

Dikatakan Syafrudin, semula dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 komposisi Belanja tidak langsung sebesar 52,2 persen, setelah pembahasan menjadi 50,1 Persen. Sedangkan, untuk belanja Tahun Anggaran 2020 sebesar 47,8 persen, setelah pembahasan menjadi 49,9 persen.

"Persentase belanja tidak langsung masih lebih besar dari pada belanja setelah pembahasan Rancangan APBD, hal tersebut di karena kan sumber dana iain berupa dana bantuan keuangan dari Provinsi belum masuk," katanya.

Sementara untuk pembiayaan daerah pada Tahun Anggaran 2020, semula dianggarakan sebesar Rp 51.929. 288. 028 dirubah menjadi Rp 74. 779. 269.223 bertambah sebesar Rp 22.849.981.195.

"Penutup defisit diproyeksikan dari proyeksi pelampauan target pendapatan asli daerah dan hasil efisiensi belanja daerah pada program dan kegiatan Tahun Anggaran 2019," ucapnya.

Dalam Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020, kata Syafrudin masih dimungkinkan terjadi perubahan struktur Rancangan APBD antar kelompok belanja, jenis belanja maupun objek belanja.

Hal tersebut dikarenakan, Pemerintah Kota Serang masih berharap banyak dari bantuan keuangan Provinsi Banten yang dianggarakan sebelum Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 ditetapkan, sehingga dapat merubah komposisi struktur APBD ke arah yang lebih baik.

"Selanjutnya Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 paling lama 3 (tiga) hari kerja harus disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan APBD," tuturnya.

Setelah itu, lanjut Syafrudin akan dievaluasi Guhemur Banten dalam waktu 7 hari kerja, terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi kemudian ditindak lanjuti/dilakukan penyempurnaan oleh Walikota dan Badan Anggaran DPRD.

"Nantinya hasil penyempurnaan ditetapkan oleh Pimpinan DPRD dan dijadikan dasar penetapan Peraturan Daerah tentang APBD," tukasnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/33kCIcO
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "APBD Kota Serang Masih Didominasi Belanja Tidak Langsung"

Posting Komentar