Kemenag Kabupaten Tangerang: Sertifikat Menikah Belum Syarat Utama

RMOLBANTEN. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mewacanakan calon pengantin tidak boleh menikah jika belum memiliki sertifikat layak menikah.

Hal tersebut ditanggapi positif Kasie Bimbingan Masyarakat Kemenag Kabupaten Tangerang Islam Hariri saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa, (19/11).

Hariri mangatakan, ketentuan pembuatan sertifikat itu sejauh ini di Kabupaten Tangerang baru sekedar wacana saja.

"Kalau kita melaksanakan suscapin (sertifikat Kursus Calon Pengantin) ini sudah lama. Cuma baru sebatas himbauan, artinya belum menjadi persyaratan utama," ujar Hariri.

Lanjut Hariri, hal itu masih dalam pembahasan sehingga belum bisa dijadikan suatu persyaratan dalam menikah.

"Tapi mengenai rame-rame di media itu kita belum bisa melaksanakan, karena belum ada instruksi dan aturannya atau juknisnya (petunjuk teknis)," katanya.

Ia menambahkan, kebijakan itu sudah diterapkan di negara lain.

"Saya kira dari negara lain, sudah terlebih dahulu, seperti Brunai sudah. Kita memang lambat," imbuhnya.

Persoalan menikah harus mendapatkan sertifikat, kata dia, sebenarnya sama seperti memberikan pembekalan ketika menjelang pernikahan.

"Kita juga menghendaki seperti itu, setiap calon pengantin mendapatkan pembekalannya, persiapan masa rumah tangga dan itu sudah kita lakukan sebenarnya," ujarnya.

Akan tetapi menurut Hariri, harus dikaji betul apakah itu dijadikan syarat bisa menikah atau tidak, karena menurutnya itu menjadi dampak positif bagi calon pengantin.

"Kita berikan ilmu pengetahuan ekonomi, kewajiban suami istri, ilmu kesehatan reproduksi, merawat anak psikologi jadi sangat positif umumnya," jelasnya.

Pembekalan dilakukan 4 kali selama 2 hari. Kemudian Setelah mendapatkan pelajaran, calon pengantin akan mendapatkan piagam.

"Namun nanti di 2020 selain mendapatkan sertifikat mereka juga akan mendapatkan pengetahuan," tandasnya. [ars]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/2Que2ff
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kemenag Kabupaten Tangerang: Sertifikat Menikah Belum Syarat Utama"

Posting Komentar