Calo Di Disdukcapil Libatkan ASN, Inspektorat: Kasusnya Diserahkan Ke Polres
RMOLBANTEN. Buntut dari penangkapan dua calo menyeret pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Inspektorat Kota Serang sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Demikian dikatakan Inspektur Kota Serang Yudi Suryadi kepada awak media di Kota Serang, Selasa (19/11).
"Itu kan nanti pihak kepolisian (yang tahu), kalau kami kan hanya minta informasi saja,â ucap dia.
Ia mengatakan, inspektorat sebagai institusi pengawas internal sudah seringkali mengingatkan kepada OPD-OPD di Kota Serang, terlebih OPD yang menyangkut pelayanan seperti Disdukcapil dan DPMPTSP.
Pasca kejadian itu, ujar dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Serang terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing bidang.
Hal itu untuk mencegah terjadinya hal serupa. Namun, untuk rekomendasi pihaknya belum sempat bertemu dengan kepala Disdukcapil karena yang bersangkutan sedang sakit.
"Saya belum ketemu sama pak Kadisnya karena belum sehat, jadi saya belum komunikasi," tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kasus percaloan yang terjadi di Disdukcapil Kota Serang.
Namun, karena dua orang yang diamankan berstatus sebagai masyarakat umum. Pihaknya belum bisa menetapkan sebagai tersangka.
"Kalau ASN bisa langsung (tersangka). Berarti dia pungli kan, jadi kalau undang-undang itu kenanya ke aparatur itu," kata Indra.
Ia menegaskan kasus tersebut akan terus diproses dengan melakukan pemanggilan- pemanggilan untuk mengumpulkan keterangan. Namun, karena banyaknya kegiatan di Polres Serang Kota, sehingga progresnya menjadi terhambat. Setelah dilakukan pendalaman, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan dari ASN.
"Tergantung nanti hasil pemeriksaan, karena anggota masih banyak kegiatan nih. Tapi tetap di progres, itu saja. Nanti ada perkembangan lanjutan. Sambil berjalan kita panggil, kita lengkapi," tandasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2QyQtlm
via gqrds
Demikian dikatakan Inspektur Kota Serang Yudi Suryadi kepada awak media di Kota Serang, Selasa (19/11).
"Itu kan nanti pihak kepolisian (yang tahu), kalau kami kan hanya minta informasi saja,â ucap dia.
Ia mengatakan, inspektorat sebagai institusi pengawas internal sudah seringkali mengingatkan kepada OPD-OPD di Kota Serang, terlebih OPD yang menyangkut pelayanan seperti Disdukcapil dan DPMPTSP.
Pasca kejadian itu, ujar dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Serang terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing bidang.
Hal itu untuk mencegah terjadinya hal serupa. Namun, untuk rekomendasi pihaknya belum sempat bertemu dengan kepala Disdukcapil karena yang bersangkutan sedang sakit.
"Saya belum ketemu sama pak Kadisnya karena belum sehat, jadi saya belum komunikasi," tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kasus percaloan yang terjadi di Disdukcapil Kota Serang.
Namun, karena dua orang yang diamankan berstatus sebagai masyarakat umum. Pihaknya belum bisa menetapkan sebagai tersangka.
"Kalau ASN bisa langsung (tersangka). Berarti dia pungli kan, jadi kalau undang-undang itu kenanya ke aparatur itu," kata Indra.
Ia menegaskan kasus tersebut akan terus diproses dengan melakukan pemanggilan- pemanggilan untuk mengumpulkan keterangan. Namun, karena banyaknya kegiatan di Polres Serang Kota, sehingga progresnya menjadi terhambat. Setelah dilakukan pendalaman, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan dari ASN.
"Tergantung nanti hasil pemeriksaan, karena anggota masih banyak kegiatan nih. Tapi tetap di progres, itu saja. Nanti ada perkembangan lanjutan. Sambil berjalan kita panggil, kita lengkapi," tandasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2QyQtlm
via gqrds
0 Response to "Calo Di Disdukcapil Libatkan ASN, Inspektorat: Kasusnya Diserahkan Ke Polres"
Posting Komentar