Mayoritas Guru di Banten Belum Tersertifikasi
SERANG – Sebagian besar tenaga pendidik di Banten belum tersertifikasi. Guru yang tersertifikasi di Provinsi Banten belum menyentuh angka rata-rata 50 persen untuk semua jenjang. Padahal sesuai amanat Undang Unadang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005 menyatakan guru harus memiliki kualifikasi akademik.
Lebih rinci dalam Pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Dilihat dari data Neraca Pendidikan Daerah (NPD) tahun 2018 di Provinsi Banten, masih banyak guru di Banten belum tersertifikasi. Di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 24,5 persen guru tersertifikasi dan 75,5 persen belum tersertifikasi. Di jenjang Sekolah Dasar (SD) sebanyak 44,7 persen suda tersertifikasi dan 55,3 persen belum tersertifikasi.
Sementara itu, di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 39,1 persen sudah tersertifikasi dan 60,9 persen belum tersertifikasi. Di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) 42,1 persen tersertifikasi dan 57,9 persen belum tersertifikasi. Sementara di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 24,4 persen guru tersertifikasi dan 75,6 persen belum tersertifikasi. Di jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) sebanyak 33,2 persen tersertifikasi dan 66,8 persen belum tersertifikasi.
Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Banten Iwan Kurniawan menyatakan, semestinya guru-guru di Indonesia, khususnya di Banten sudah 100 persen tersertifikasi di tahun 2015. “Harus sudah efektif berlaku sejak 10 tahun diundangkan,” kata Iwan.
Dengan banyaknya guru yang belum tersertifikasi tersebut, ia khawatir akan berpengaruh pada kualitas lulusan. Di sisi lain ia mengakui untuk lulus sertifikasi guru saat ini semakin berat. Jika sebelumnya melalui portofolio, kini menggunakan sistem pre test. Jika memenuhi ambang batas, guru baru bisa mengikuti pendidikan profesi guru selama beberapa bulan.
Iwan menambahkan, jumlah guru yang belum tersertifikasi tersebut terdiri dari guru yang tidak lulus sertifikasi dan guru-guru yang direkrut oleh sekolah swasta. “Kalau dari swasta proses sertifikasi itu cukup berat karena guru harus memiliki SK (Surat Keputusan) yayasan sebagai guru tetap dan memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan),” kata Iwan di sela acara diskusi terpumpun dengan tema Mencari Solusi Permasalahan Pendidikan Melalui Pemanfaatan Neraca Pendidikan Daerah (NPD) di Provinsi Banten yang berlangsung tanggal 21-22 November 2019 di salah satu hotel di Serpong, Tangerang Selatan.
Kemungkinan lain, guru non ASN yang belum tersertifikasi tersebut merupakan guru baru yang diangkat oleh sekolah dan belum cukup persyaratan untuk mengikuti sertifikasi. (You/red)
0 Response to "Mayoritas Guru di Banten Belum Tersertifikasi"
Posting Komentar