Polisi Limpahkan Kasus Kecelakaan di Pandeglang ke Kejaksaan
PANDEGLANG – Terkait kasus kecelakaan di Pandeglang yang menyebabkan ibu dan anak serta cabang bayi meninggal, Satuan Lalulintas Polres Pandeglang melakukan tahap 2 atau P22 dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Kasat Lantas Pandeglang, Iptu Riska Tri Arditia mengatakan, kepolisian menyerahkan barang bukti berupa kendaraan roda empat, roda dua beserta kelengkapan surat-surat dan tersangka pada kejaksaan untuk proses selanjutnya.
“Yang kami serahkan hanya barang bukti dan tersangka. Untuk kondisi tersangka sebelum kami limpahkan ke kejaksaan tensinya tinggi dan itu dianggap wajar karena mungkin kepikiran mau menghadapi kegiatan hari ini,” kata Kasat Lantas usai penyerahan di Kantor Kejari Pandeglang, Jumat (22/11/2019).
Sementara, Jaksa Penyidik Kejari Pandeglang, Ucup menyampaikan, setelah menerima barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Pandeglang, dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan untuk proses persidangan.
“Semua berkas sudah lengkap sehingga dilakukan P22 yakni pelimpahan berkas dan tersangka pada kami. Kami sedang mempelajari permohonan dari penasihat hukum tersangka karena mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan,” tutupnya.
Jika terbukti bersalah, tersangka bakal dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara. (Med/Red)
0 Response to "Polisi Limpahkan Kasus Kecelakaan di Pandeglang ke Kejaksaan"
Posting Komentar