Rampok Mini Market, Dua Ojol Diciduk Polisi

RMOLBANTEN. Dua pengendara ojek online asal Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ditangkap jajaran Polres Kota Tangerang.

Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi perampokan di mini market di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku berinisial M (27) dan S (27), keduanya berhasil menggasak uang tunai senilai Rp 40juta yang disimpan di dalam brankas minimarket tersebut.

Kapolres Kota Tangerang, AKBP Ade Arie Syam, mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam penjaga mini market dengan senjata tajam.

"Mereka beraksi membawa senjata dan setiap beraksi mereka selalu menodongkan senjatanya, mengancam korban yang tidak lain adalah karyawan minimarket, kemudian meminta karyawan untuk menunjukan lokasi penyimpanan uang," ujarnya, Selasa (12/11).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ade, salah satu pelaku merupakan residivis kasus perampokan mini market di wilayah Kosambi.

"Dari pengakuan tersangka, mereka melakukan aksi ini sebanyak dua kali di Cikupa dan Kosambi, dan hasil dari curiannya ini digunakan untuk memenuhi setoran, kebutuhan keluarga dan foya-foya," jelasnya.

Kini, para pelaku telah diamankan di Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari tangan para pelaku, polisi pun menyita barang bukti, satu jaket ojol, helm ojol, serta dua unit handphone. Sedangkan, untuk senjata api yang digunakan pelaku, sengaja dibuang di kawasan Sungai Cisadane.

"Satu barang bukti masih kami cari, dan kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tandasnya. [obi]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/36W9kN5
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rampok Mini Market, Dua Ojol Diciduk Polisi"

Posting Komentar