Satpol PP Tangsel Tertibkan PKL di Pasar Serpong
TANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di pinggir jalan Pasar Serpong, Selasa (19/11/2019) pukul 06.00 pagi.
Satpol PP menganggap para PKL tersebut masih membandel lantaran beberapa hari sebelumnya pernah dilakukan penertiban dan dipasang spanduk dilarang berjualan.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muchsin menjelaskan, karena sudah beberapa kali dilakukan penertiban dan masih membandel, para PKL itu dikenakan tipiring atau diancam kena hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp50 juta.
“Ya kita tegas dalam menegakkan hukum, karena ini sudah beberapa kali kita peringatkan, kita pasang spanduk juga, tapi ya kalau masih membandel konsekuensinya berhadapan sama hukum,” terang Muchsin kepada BantenNews.co.id, Selasa (19/11/2019).
Namun begitu, saat ditanya soal para PKL tersebut dialihkan di mana untuk berjualan, Muchsin malah melempar ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangsel untuk menjawabnya.
“Wah kalau itu tanya ke UKM aja, tugas kita kan hanya penertiban,” ujarnya.
Para PKL tersebut, kata Muchsin, terpaksa berjualan di pinggir jalan lantaran mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya.
“Iya apa lagi kalau bukan masalah perut. Tapi gak harus melanggar hukum juga kan,” pungkasnya. (Ihy/Red)
0 Response to "Satpol PP Tangsel Tertibkan PKL di Pasar Serpong"
Posting Komentar