Satpol PP Tertibkan PKL Di Kawasan Pasar Serpong
RMOLBANTEN. Meski sudah dipasangi peringatan poster larangan untuk berjualan di sepanjang trotoar dan bahu jalan raya kawasan Pasar Serpong. Para PKL tetap membandel berjualan di trotoar.
Para PKL sebelumnya juga sudah diberikan sosialisasi mengenai jam untuk berjualan dari mulai pukul 22.00 WIB sampai 06.00 WIB.
Kesepakatan itu telah disepakati oleh Dinkop dan UKM, kecamatan dan instansi terkait lainnya.
Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel kembali menertibkan PKL yang nekat berjualan di badan jalan sekitar Pasar Serpong, Jalan Raya Puspiptek, Serpong Tangsel.
Kepala Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Alfachry mengatakan, setidaknya operasi bagi PKL yang telah dijalankan selama tiga minggu ini, telah menjaring sebanyak 76 pedagang.
"Satpol PP sudah melakukan tindakan persuasif lebih dulu ke pedagang. Tapi masih ada saja pedagang yang membadel. Akhirnya kami mengambil tindakan upaya paksa. Kami melakukan sanksi tindak pidana ringan terhadap 15 pedagang yang membandel serta barang bukti," tegas Muksin, Selasa (19/11).
Menurutnya, PKL itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL Pasal 31 ayat 1 jo Pasal 16 Huruf H atau I.
PKL tersebut diperbolehkan berjualan mulai pukul 22.00 WIB sampai 06.00 WIB.
"Ancamannya, kalau dalam Perda, 3 bulan (penjara) atau denda paling banyak Rp 50 juta," terangnya.
Muksin menambahkan, para PKL yang kedapatan melanggar Perda akan disidangkan hari Kamis mendatang.
Ia menuturkan, mayoritas pedagang yang berjualan berasal dari luar Tangsel. Sedangkan para pedagang yang berjualan menggunakan gerobak berasal dari Tangsel.
"Mereka berasal dari Tangsel dan luar Tangsel. Kebanyakan dari mereka yang menggelar dagangannya dengan lapak itu berasal dari luar Tangsel, sedangkan untuk yang berdagang menggunakan gerobak, dia berasal dari Tangsel," tutur Muksin. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2Xsp3Pv
via gqrds
Para PKL sebelumnya juga sudah diberikan sosialisasi mengenai jam untuk berjualan dari mulai pukul 22.00 WIB sampai 06.00 WIB.
Kesepakatan itu telah disepakati oleh Dinkop dan UKM, kecamatan dan instansi terkait lainnya.
Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel kembali menertibkan PKL yang nekat berjualan di badan jalan sekitar Pasar Serpong, Jalan Raya Puspiptek, Serpong Tangsel.
Kepala Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Alfachry mengatakan, setidaknya operasi bagi PKL yang telah dijalankan selama tiga minggu ini, telah menjaring sebanyak 76 pedagang.
"Satpol PP sudah melakukan tindakan persuasif lebih dulu ke pedagang. Tapi masih ada saja pedagang yang membadel. Akhirnya kami mengambil tindakan upaya paksa. Kami melakukan sanksi tindak pidana ringan terhadap 15 pedagang yang membandel serta barang bukti," tegas Muksin, Selasa (19/11).
Menurutnya, PKL itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL Pasal 31 ayat 1 jo Pasal 16 Huruf H atau I.
PKL tersebut diperbolehkan berjualan mulai pukul 22.00 WIB sampai 06.00 WIB.
"Ancamannya, kalau dalam Perda, 3 bulan (penjara) atau denda paling banyak Rp 50 juta," terangnya.
Muksin menambahkan, para PKL yang kedapatan melanggar Perda akan disidangkan hari Kamis mendatang.
Ia menuturkan, mayoritas pedagang yang berjualan berasal dari luar Tangsel. Sedangkan para pedagang yang berjualan menggunakan gerobak berasal dari Tangsel.
"Mereka berasal dari Tangsel dan luar Tangsel. Kebanyakan dari mereka yang menggelar dagangannya dengan lapak itu berasal dari luar Tangsel, sedangkan untuk yang berdagang menggunakan gerobak, dia berasal dari Tangsel," tutur Muksin. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2Xsp3Pv
via gqrds
0 Response to "Satpol PP Tertibkan PKL Di Kawasan Pasar Serpong"
Posting Komentar