Stabilitas Terjaga, Gerindra: Pilkada Lewat DPRD Tidak Langgar UUD 45

RMOLBANTEN. Tidak ada yang salah dari sistem pemilihan kepala daerah tidak langsung oleh rakyat, alias hanya melalui anggota DPRD.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (19/11).

Dasco mengatakan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak melanggar UUD 45. Sehingga, tidak masalah jika wakil rakyat yang menentukan kembali kepala daerah.

"Dalam UUD NRI Tahun 1945 tidak tertulis secara gamblang pemilihan langsung. Bunyi Pasal 18 Ayat 4 UUD NRI Tahun 1945, gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis," ujar Dasco kepada wartawan, Selasa (19/11).

Pilkada langsung kata Dasco memiliki legitimasi yang kuat karena rakyat ikut terlibat langsung dalam memilih pemimpinnya. Di sisi lain, pemilihan secara langsung mengharuskan pemerintah ekstra keras untuk menjaga stabilitas keamanan karena perbedaan antara pendukung calon kepala daerah.

Penyelenggaraan pilkada langsung, lanjut Dasco, juga membutuhkan anggaran atau modal besar masing-masing calon, membuat adanya potensi korupsi kepada mereka yang terpilih nantinya.

"Tidak bisa dipungkiri bahwa tidak sedikit kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Pasalnya, untuk menjadi kepala daerah dengan pemilihan langsung berbiaya tinggi, akomodasi tim sukses, atribut kampanye, biaya kampanye akbar, pembiayaan saksi, dan lain-lain," jelasnya.

Dengan alasan tersebut, Dasco menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD terbilang lebih efektif dibandingkan pemilihan langsung.

"Tentu setelah dikaji secara mendalam dan komperhensif oleh Komisi II DPR RI dan Kemendagri," pungkas legislator Gerindra Dapil Banten ini. [dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2CWJnPD
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Stabilitas Terjaga, Gerindra: Pilkada Lewat DPRD Tidak Langgar UUD 45"

Posting Komentar