Tuntut Kenaikan Upah Sektoral, Ratusan Buruh Geruduk Pemkab Serang
SERANG – Ratusan buruh dari berbagai aliansi daerah Kabupaten Serang menggeruduk kantor Pemkab Serang di samping Alun-alun Barat Kota Serang, Rabu (20/11/2019). Mereka yang terdiri dari SPSI, SPN, SP KEP, SBSI, SBB dan Cikoja meminta Pemkab Serang dapat merekomendasikan pengupahan tahun 2020 ke Gubernur Banten.
“Yang dituntut hari ini adalah (upah) sektoral. Kami ingin beraudiensi dengan pemda, kami meminta untuk tahun ini direkomendasikan 6 persen dari UMK untuk sektor 1 dan 4 persen dari UMK untuk sektor 2,” kata Asep Dana Wiria, Ketua DPC SPSI Kabupaten Serang di sela-sela unjuk rasa.
Sementara untuk besaran UMK mengacu pada surat Kemnaker bahwa kenaikan UMK adalah 8,51% atau sesuai PP 78 2015 tenang Pengupahan, maka kenaikan gaji Kabupaten Serang Rp 4.152.887. “Kalau UMK sudah terikat PP 78, yang kami tuntut adalah upah sektoral,” jelasnya.
Selain itu, dalam unjuk rasa tersebut pihaknya berharap pemerintah daerah dapat merekomendasikan untuk menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya kenaikkan BPJS Kesehatan tidak relevan dengan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
“Dan kami minta rekomendasi agar BPJS kesehatan tidak dinaikan. Udah lah jangan naik. Apalagi naiknya sampe seratus persen. Pelayanan kesehatan di rumah sakit juga belum maksimal. Masih ditemukan banyak pasien yang mengeluhkan kamar yang sering penuh. Tidak dapat kamar. Dan kita ingin memperjuangkan hal-hal itu,” ucapnya.
Sementara itu, petugas kepolisian berjaga selama jalannya aksi yang berlangsung di halaman gedung Pemkab Serang. (Dhe/Red).
0 Response to "Tuntut Kenaikan Upah Sektoral, Ratusan Buruh Geruduk Pemkab Serang"
Posting Komentar