Perwal Jam Operasional Truk Besar di Tangsel Terkendala Jalan Pengembang

 

TANGSEL – Evaluasi Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Selatan (Tangsel) soal jam operasional kendaraan besar dilanjutkan pada Selasa (19/11/2019) di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Jalan Maruga, Kecamatan Ciputat.

Dalam rapat tersebut mengundang beberapa stekholder terkait seperti Kepolisian, TNI, para pengembang, dan Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel Purnama Wijaya mengungkapkan, pihaknya sudah mengundang semua pengembang besar di Tangsel, namun hanya BSD dan Alam Sutera saja yang hadir,. Sementara pihak Bintaro, tidak hadir.

“Pembahasan tadi berjalan lancar. Sementara untuk Perwal ini kita ada masalah di jalan pengembang, seperti Jalan Boulevard Timur dan Barat punya BSD itu ternyata belum diserahkan ke Pemkot. Sama seperti Jalan Graha Bintaro dan Alam Sutera,” kata Purnama di Puspemkot Tangsel, Rabu  (20/11/2019).

Purnama menyesalkan pihak dari Bintaro tidak datang dalam rapat tersebut lantaran kasus kecelakaan terakhir yang melibatkan mahasiswa UIN Jakarta dengan truk besar ada di jalan Bintaro.

“Jalan itu kan milik pengembang, yang bangun mereka, kita ga bisa apa-apa sebelum asetnya diserahkan ke Pemkot. Jadi mungkin nanti kita akan bahas lagi untuk penyerahannya cuma harus melibatkan Dinas PU. Kalau masalah jalan Dishub gak punya kewenangan,” paparnya.

Purnama melanjutkan, di Perwal tersebut ada 56 ruas jalan yang akan diatur, min 2 yang dari BSD. Nantinya, kata Purnama, truk-truk besar milik TNI/Polri pun akan terkena aturan jam operasional.

“Ini masukan juga dari teman-teman Permahi bahwa mungkin 1 tahun sekali Perwal ini harus dievaluasi. Kita tampung masukannya,” pungkasnya. (Ihy/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perwal Jam Operasional Truk Besar di Tangsel Terkendala Jalan Pengembang"

Posting Komentar