Komisi Informasi Harus Searah Dengan Visi Misi Pemprov Banten
RMOLBANTEN. Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy melantik Lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Periode 2019-2023 di Pendopo Gubernur, Jalan Syech Nawawi Al-Bantani Kota Serang, Senin, (30/12).
Lima Anggota KI Banten yang dilantik diantaranya, Hilman, Lutfi, Nana Subana, Toni Anwar Mahmud dan Heri Wahidin. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 491.05/Kep.348-Huk/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Penetapan Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019-2023.
Keputusan WH sebagai tindak lanjut dari Surat Nomor: 162.6/1314/DPRD tertanggal 12 Desember 2019 perihal Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten masa Bhakti 2019-2023.
Andika mengatakan, dengan semangat transparansi yang merupakan bagian dari visi misi Provinsi Banten.
"Visi misi Provinsi Banten juga memiliki semangat keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan informasi dengan baik kepada masyarakat," ujarnya.
Andika mengatakan, dengan adanya sistem pelayanan publik melalui tekhnologi informasi dapat berdampak positif bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kebijakan publik.
Ia berharap anggota KI Banten dapat mendorong keterbukaan informasi dan dapat meningkatkan percepatan pembangunan di wilayah pemerintah Provinsi Banten.
"Saya berharap anggota KI Banten yang baru disumpah ini dapat meningkatkan pembangunan khususnya wilayah Banten dan dapat menjalankan visi misi pemerintah sesuai dengan harapan masyarakat," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andika juga mengucapkan selamat atas dilantik Komisioner KI Provinsi Banten Periode 2019-2023.
"Komisi Informasi yang baru saja dilantik dapat memberikan warna bagi keterbukaan informasi di Provinsi Banten. Dengan keterbukaan informasi dapat mendorong percepatan pembangunan," harapnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2SCBCaJ
via gqrds
Lima Anggota KI Banten yang dilantik diantaranya, Hilman, Lutfi, Nana Subana, Toni Anwar Mahmud dan Heri Wahidin. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 491.05/Kep.348-Huk/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Penetapan Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019-2023.
Keputusan WH sebagai tindak lanjut dari Surat Nomor: 162.6/1314/DPRD tertanggal 12 Desember 2019 perihal Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten masa Bhakti 2019-2023.
Andika mengatakan, dengan semangat transparansi yang merupakan bagian dari visi misi Provinsi Banten.
"Visi misi Provinsi Banten juga memiliki semangat keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan informasi dengan baik kepada masyarakat," ujarnya.
Andika mengatakan, dengan adanya sistem pelayanan publik melalui tekhnologi informasi dapat berdampak positif bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kebijakan publik.
Ia berharap anggota KI Banten dapat mendorong keterbukaan informasi dan dapat meningkatkan percepatan pembangunan di wilayah pemerintah Provinsi Banten.
"Saya berharap anggota KI Banten yang baru disumpah ini dapat meningkatkan pembangunan khususnya wilayah Banten dan dapat menjalankan visi misi pemerintah sesuai dengan harapan masyarakat," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andika juga mengucapkan selamat atas dilantik Komisioner KI Provinsi Banten Periode 2019-2023.
"Komisi Informasi yang baru saja dilantik dapat memberikan warna bagi keterbukaan informasi di Provinsi Banten. Dengan keterbukaan informasi dapat mendorong percepatan pembangunan," harapnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2SCBCaJ
via gqrds
0 Response to "Komisi Informasi Harus Searah Dengan Visi Misi Pemprov Banten"
Posting Komentar