Sepanjang 2019, Kejaksaan Agung Sanksi 174 Jaksa
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 174 jaksa selama 2019.
“Total penjatuhan hukuman disiplin terhadap para pegawai kejaksaan, ada sebanyak 174 pegawai jaksa,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/12/2019).
ST Burhanuddin menjabarkan, dari 174 jaksa, 47 orang telah dijatuhkan hukuman berat.
Sedangkan, 83 jaksa dijatuhkan hukuman sedang, dan 44 jaksa lainnya dijatuhi hukuman atau sanksi ringan.
Namun, tidak ada penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan dan bentuk hukuman yang diberikan kepada para jaksa tersebut.
Pencapaian Jamwas lainnya yaitu telah melaksanakan klarifikasi sebanyak 72 kasus dan melaksanakan inspeksi sebanyak 41 kasus.
Jamwas juga telah menyelesaikan seluruh aduan masyarakat yang ada di Inspektorat I dan Inspektorat V yang mencapai 765 aduan masyarakat.
Terakhir, JAMWas melaksanakan inspeksi umum dan khusus, juga pemantauan objek pemeriksaan inspektorat.
“Telah melaksanakan inspeksi umum sebanyak 207 kali dan inspeksi khusus sebanyak 118 kali, lalu melaksanakan pemantauan terhadap 170 objek pemeriksaan inspektorat,” kata Jaksa Agung. (Red)
Sumber : Kompas.com
0 Response to "Sepanjang 2019, Kejaksaan Agung Sanksi 174 Jaksa"
Posting Komentar