1,2 Juta Bidang Tanah di Banten Belum Miliki Sertifikat
SERANG – Kepala BPN Kanwil Banten Andi Tanri Abeng, mengatakan dari sekitar 4 juta bidang tanah di Provinsi Banten, hanya tersisa sebanyak 30 persen atau 1.2 juta yang belum bersertifikat, khususnya di Kota Serang.
“Dari 4 juta bidang tanah di Banten, yang belum bersertifikat sekitar 1.2 juta. Jadi 30 persen yang belum terpetakan dan kami sedang melakukan pemetaan. Saya menargetkan selesai di tahun 2023,” ucapnya, Jumat (10/1/2020)
Andi mengungkapkan, masih banyaknya bidang tanah yang belum memiliki sertifikat tersebut diantaranya karena program massal pensertifikatan tanah baru dilaksanakan tahun ini. Kemudian, animo masyarakat untuk membuat sertifikat tanah masih rendah.
“Nah saya yakin yang 1,2 juta bidang tanah ini tinggal yang sulit-sulit saja,” ungkap Andi.
Oleh karena itu, lanjut dia, pada pertengahan tahun 2020 mendatang, pihaknya menargetkan 1,2 juta bidang tanah harus sudah memiliki sertifikat.
“Saya sih targetnya pertengahan tahun 2023 seluruhnya sudah selesai. Tahun 2024 tinggal perbaikan-perbaikan datanya saja, kalau target nasional 2025,” ucap dia.
Andi menjelaskan, manfaat dari pensertifiktan tanah ini adalah dapat memudahkan pembangunan. Kemudian, untuk pengembangan potensi di daerah, dan meminimalisir adanya terjadinya sengketa tanah.
“Kepastiannya lebih terjamin, dan bisa dimanfaatkan untuk aset ekonomi kalau sudah disertifikat,” jelasnya.
Masih di lokasi yang sama, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang Teguh Wieyana mengatakan, untuk di Kota Serang tahun 2020 ini ada sebanyak 60.000 bidang tanah yang belum terpetakan dan belum bersertifikat. Oleh karena itu, pihaknya menargetkan pada tahun ini 37.250 bidang tanah memiliki sertifikat.
“Kalau memang di lapangan ditemukan bidang tanahnya lebih nanti kami akan coba ajukan lagi penambahan anggaran sesuai jumlah bidang tanah yang bertamabah. Karena ini kan baru perkirakan dari data pihak DHKP yang disampaikan oleh Pemda. Fakta di lapangan bisa saja lebih atau kurang,” ujar Teguh.
Untuk mencegah terjadinya pungli, sambung dia, pihaknya akan melakukan sosialisasi program PTSL tersebut kepada masyarakat. “Kita ada jadwal penyuluhannya. Nanti kita sampaikan bahwa semua sudah dianggarkan dalam Dipa Anggaran tahun 2020. Kecuali yang tadi pra PTSL, dia harus bayar materai, dia harus bayar pajak, itu kewajiban masyarakat,” terang dia.
Menanggapi hal ini, Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa program tersebut diprakarsai oleh Kanwil BPN Banten. Ia sangat mengapresiasi, sebab tanah yang semulanya tidak tersertifikasi, dapat tersertifikasi dengan mudah.
“Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ini khusus untuk Kota Serang, jadi dari seluruh tanah yang ada di Kota Serang akan diberikan sertifikat gratis,” ujarnya di Puspemkot Serang, Kamis (9/1).
Kendati gratis, masyarakat tetap harus mengeluarkan biaya untuk keperluan administrasi seperti foto copy berkas-berkas dan juga biaya pembelian materai.
“Jadi sebenarnya itu gratis. Kalau untuk biaya administrasi kayak foto copy dan materai itu sangat murah. Hanya Rp150 ribu. Jauh lebih murah dibandingkan sebelum program ini ada,” ucapnya.
Untuk menyukseskan program tersebut, Pemkot Serang telah mengangkat petugas untuk menjalankan program di setiap kelurahan dan kecamatan. Ia menegaskan kepada para petugas agar jangan bermain nakal.
“Tadi sudah dilantik para petugasnya, agar nanti dapat menjalankan tugas sebagaimana yang memang telah ditugaskan. Jangan sampai ada yang meminta lebih, jangan sampai ada yang mempersulit,” katanya.
Agar tidak terjadi praktik penyelewengan, Walikota Serang mengaku akan terus melakukan monitoring terhadap para petugas tersebut dan tidak segan untuk memberikan sanksi.
“Kami akan melakukan monitoring, karena petugasnya sebagian besar PNS di kelurahan dan kecamatan. Jika terjadi, maka kami akan memberikan sanksi kepada mereka,” tegasnya.
Dengan adanya program ini, Syafrudin berharap tanah yang ada di Kota Serang dapat lebih terpetakan. Ia juga berharap masyarakat dapat mendukung program ini.
“Mudah-mudahan Kota Serang dapat lebih terpetakan dalam masing-masing bidang. Dan semoga semua masyarakat dapat mendukung agar dokumentasi bidang tanah dapat lebih baik,” ucapnya.(Dhe/Red)
0 Response to "1,2 Juta Bidang Tanah di Banten Belum Miliki Sertifikat"
Posting Komentar