Catet Neh, PNS Laki Poligami Diem-Diem Bisa Dipecat
RMOLBANTEN. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sebelumnya PNS bisa dipecat karena berpoligami tanpa ijin.
Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 45/1990 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengurai, Pasal 4 ayat 1 aturan itu disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dulu dari pejabat.
Pada ayat 2, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Kemudia,n Pasal 4 ayat 3, dijelaskan permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diajukan secara tertulis.
"Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang," bunyi Pasal 4 ayat 4.
Di Pasal 15 ayat 1 dijelaskan, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kalau tidak ada izin maka dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat," ujar Paryono.
Lanjut Paryono, PNS yang dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) alias dipecat karena beristri lebih dari satu tanpa seizin pejabat tetap mendapat pensiun.
"Kalau diberhentikan dengan hormat maka dia dapat hak pensiun yang diberikan setiap bulan," katanya.
Untuk besaran uang pensiun tergantung masa kerja. Jika masa kerja di atas 30 tahun maka mendapatkan pensiun 75% dari gaji pokok.
"Kalau masa kerja 30 tahun lebih maka besarnya gaji pensiun 75% dari gaji pokok," jelasnya. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/37SkpP1
via gqrds
Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 45/1990 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengurai, Pasal 4 ayat 1 aturan itu disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dulu dari pejabat.
Pada ayat 2, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Kemudia,n Pasal 4 ayat 3, dijelaskan permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diajukan secara tertulis.
"Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang," bunyi Pasal 4 ayat 4.
Di Pasal 15 ayat 1 dijelaskan, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kalau tidak ada izin maka dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat," ujar Paryono.
Lanjut Paryono, PNS yang dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) alias dipecat karena beristri lebih dari satu tanpa seizin pejabat tetap mendapat pensiun.
"Kalau diberhentikan dengan hormat maka dia dapat hak pensiun yang diberikan setiap bulan," katanya.
Untuk besaran uang pensiun tergantung masa kerja. Jika masa kerja di atas 30 tahun maka mendapatkan pensiun 75% dari gaji pokok.
"Kalau masa kerja 30 tahun lebih maka besarnya gaji pensiun 75% dari gaji pokok," jelasnya. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/37SkpP1
via gqrds
0 Response to "Catet Neh, PNS Laki Poligami Diem-Diem Bisa Dipecat"
Posting Komentar