Polisi Ciduk Pemilik Obat Terlarang di Pandeglang
PANDEGLANG – Kembali, anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap satu orang pria pemilik ratusan obat jenis Tramadol. Pria tersebut bernama Alexander Holipin warga Kampung Paniis, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan panimbang, Pandeglang.
Alexander ditangkap pada Senin (6/1/2020) sekitar pukul 21.00 WIB di dalam kontrakannya di Panimbang. Saat melakukan penggeledahan di dalam kontrakan pelaku, polisi juga mengamankan satu orang temannya atas nama Soni karena kedapatan memiliki obat Hexymer sebanyak 2 butir yang disembunyikan di dalam saku celana.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti obat Tramadol HCI sebanyak 380 butir, 24 lembar plastik klip ukuran besar, 60 lembar plastik klip ukuran kecil dan uang Rp350.000 hasil penjualan obat.
“Pelaku ditangkap karena menjual atau mengedarkan sediaan farmasi atau obat-obatan tanpa memilki izin edar dan tanpa keahlian di bidang kesehatan,” jelas Kasat Narkoba Polres Pandeglang Iptu David Adhi Kusuma, Kamis (9/1/2020).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Med/Red)
0 Response to "Polisi Ciduk Pemilik Obat Terlarang di Pandeglang"
Posting Komentar