Dijanjikan 1,8 Juta, Pria Di Ciputat Nekat Curi Angkot
RMOLBANTEN. Rukman (31) harus berurusan dengan kepolisian, setelah aksi perbuatannya mencuri angkot Suzuki Carry B 1044 WUX jurusan Jombang-Ciputat di Kampung Maruga RT 004/05, Serua, Ciputat, Tangsel terekam oleh Closed Circuit Television (CCTV), Minggu (26/1).
Seperti sudah mahir, Rukman mencuri dengan cara merusak kontak kabel dan menyambungkannya kembali kabel tersebut untuk menghidupkan mobil curian.
"Tim yang mendapat laporan adanya aksi pencurian langsung menuju lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa CCTV yang berada di lokasi," ujar Kapolsek Ciputat, Endy Mahandika di Mapolsek Ciputat, Kamis (30/1).
Dari analisa CCTV, wajah pelaku yakni Rukman terlihat dan gerak-gerik pelaku sangat jelas terlihat ketika ingin mencuri angkot jurusan Jombang-Ciputat.
Selang dua hari, tepatnya pada Selasa (28/1) keberadaan pelaku diketahui oleh angggota Polsek Ciputat di sekitar Jalan Arya Putra depan Resto Richeese, Serua, Ciputat, Tangsel.
"Anggota yang mendapat informasi langsung ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku Rukman. Pada saat diamankan oleh anggota, pelaku mengakui perbuatannya mencuri angkot," terangnya.
Namun, barang bukti angkot yang berhasil dicurinya sudah berpindah tempat yakni di daerah Mencong karena sudah dijual ke M (DPO) yang diduga sebagai penadah barang curian.
"Dari hasil pencurian angkot, pelaku mengaku mendapat bagian upah sebesar Rp 1,8 juta yang digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Untuk M yang DPO masih akan kita lakukan pengusutan lebih lanjut," ungkap Endy.
Atas perbuatannya, Rukman disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2RDNs3v
via gqrds
Seperti sudah mahir, Rukman mencuri dengan cara merusak kontak kabel dan menyambungkannya kembali kabel tersebut untuk menghidupkan mobil curian.
"Tim yang mendapat laporan adanya aksi pencurian langsung menuju lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa CCTV yang berada di lokasi," ujar Kapolsek Ciputat, Endy Mahandika di Mapolsek Ciputat, Kamis (30/1).
Dari analisa CCTV, wajah pelaku yakni Rukman terlihat dan gerak-gerik pelaku sangat jelas terlihat ketika ingin mencuri angkot jurusan Jombang-Ciputat.
Selang dua hari, tepatnya pada Selasa (28/1) keberadaan pelaku diketahui oleh angggota Polsek Ciputat di sekitar Jalan Arya Putra depan Resto Richeese, Serua, Ciputat, Tangsel.
"Anggota yang mendapat informasi langsung ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku Rukman. Pada saat diamankan oleh anggota, pelaku mengakui perbuatannya mencuri angkot," terangnya.
Namun, barang bukti angkot yang berhasil dicurinya sudah berpindah tempat yakni di daerah Mencong karena sudah dijual ke M (DPO) yang diduga sebagai penadah barang curian.
"Dari hasil pencurian angkot, pelaku mengaku mendapat bagian upah sebesar Rp 1,8 juta yang digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Untuk M yang DPO masih akan kita lakukan pengusutan lebih lanjut," ungkap Endy.
Atas perbuatannya, Rukman disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2RDNs3v
via gqrds
0 Response to "Dijanjikan 1,8 Juta, Pria Di Ciputat Nekat Curi Angkot"
Posting Komentar