Dua  Pencuri Kayu di Pandeglang Diciduk Polisi

 

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap dua orang pelaku pencurian kayu yakni Sahra (44) dan Ahmad Saripudin (36). Keduanya merupakan warga Kampung Montor Barat, Desa Montor, Kecamatan Pagelaran.

Keduanya ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/2020/Banten/Res.Pdg/Sek.Cikedal tertanggal 4 Januari 2020. Penangkapan keduanya atas dugaan pencurian kayu milik Sutihat (44) Warga Kampung Bangko, Desa Dahu, Kecamatan Cikedal, Pandeglang.

Pada saat para pelaku melakukan aksinya diketahui oleh korban. Kemudian setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cikedal.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita mengatakan, dengan adanya laporan tersebut maka dilakukanlah penangkapan terhadap para pelaku beserta barang buktinya dengan didampingi oleh korban dan keluarga korban.

“Modus yang dilakukan oleh para pelaku dengan cara menebang 16 batang pohon berbagai jenis yang berada di kebun milik korban, kemudian setelah pohon tersebut ditebang pelaku memotongnya menjadi 45 pentung/potong,” katanya, Selasa (7/1/2020).

Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti berupa 45 potong kayu berbagai jenis, 1 unit mesin gergaji kayu dan 1 buah buku sertifikat tanah.

Para pelaku bakal terancam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Med/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dua  Pencuri Kayu di Pandeglang Diciduk Polisi"

Posting Komentar