Gara-gara Perda dan Perwal PT. PITS Sudah Usang, DPRD Tangsel Lemah Awasi Keuangan

TANGSEL – Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2014 dan Peraturan Walikota nomor 15 tahun 2014 diduga sebagai penyebab lemahnya pengawasan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) atas masalah keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tangsel PT. PITS.

Pasalnya, dalam pasal 7 pada Perwal nomor 15 tahun 2014 tersebut, yang berhak melakukan evaluasi terhadap penyertaan modal tahap kedua dan seterusnya adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang dalam hal ini belum termaktub.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangsel Ahmad Syawqi menegaskan fungsi pengawasan yang seakan-akan dilemahkan oleh Perda dan Perwal.

“Emang Perda sama Perwal itu diatas Undang-undang? Jelas kok fungsi kita pengawasan. Kalau dia (PT PITS) tidak mau diawasi, ya dibubarkan saja, toh penyertaan modal itu dikucurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), jadi kami berhak melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja keuangan PT PITS,” kata Syawqi kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).

Terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi PSI, Emanuela Ridayati mengakui bahwa pihaknya tidak dapat melakukan evaluasi terhadap cash flow milik PT. PITS, lantaran terbentur Perda dan Perwal.

“Iya betul. Di aturannya begitu,tetapi kita bisa mengevaluasi walikota sebagai pemegang saham tertinggi di perusahaan tersebut. Pertanggungjawabannya sedang kita minta,” kata Rida.

“Kalau melihat perusahaan itu sehat atau tidak, ada 14 variabel yang harus digunakan. Tapi, dalam laporan kas yang diberikan ke kita, memang dari 2014 sampai dengan 2018 perusahaan itu masih defisit. Penyertaan modal banyak digunakan untuk operasional dan pembelian aset,” pungkasnya. (Ihy/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gara-gara Perda dan Perwal PT. PITS Sudah Usang, DPRD Tangsel Lemah Awasi Keuangan"

Posting Komentar