Kepres Pemberhentian Wahyu Setiawan Diteken, KPU Berharap Komisioner Baru Segera Dilantik
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengharapkan pengganti Wahyu Setiawan bisa segera dilantik sebagai pengganti antarwaktu (PAW) anggota KPU periode 2017-2022.
KPU telah menerima salinan surat keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
“KPU sudah menerima keppres tersebut. Proses PAW (anggota KPU) ada di presiden serta DPR sampai dengan pelantikan PAW oleh presiden nantinya,” ujar Komisioner KPU Viryan Azis, ketika dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (19/1/2020).
“KPU berharap pengisian anggota KPU tidak terlalu lama. Bila dapat minggu depan sudah rampung,” kata dia.
Menurut dia, jika anggota KPU PAW telah dilantik, ia langsung bisa bergabung bersama enam anggota KPU lain.
Saat ditanya tentang kepastian sosok pengganti Wahyu Setiawan, Viryan menyinggung aturan pada Pasal 37 Ayat 4a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam aturan itu dijelaskan anggota KPU yang berhenti digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.
“Berdasarkan perolehan suara pada saat voting (saat fit and proper test di DPR, 2017 lalu), peringkat ke-8 adalah Pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,” kata Viryan.
Berdasarkan data KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memperoleh nilai 21 poin dalam uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU periode 2017-2022.
I Dewa menempati urutan ke-8 dalam hasil seleksi, atau setelah Pramono Ubaid Tanthowi (55 poin), Wahyu Setiawan (55 poin), Ilham Saputra (54 poin), Hasyim Asy’ari (54 poin), Viryan (52 poin), Evi Novida Ginting Manik (48 poin), dan Arief Budiman (30 poin).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2010 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 untuk Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan diberhentikan karena menjadi tersangka kasus suap terkait upaya pergantian antar-waktu (PAW) eks calon anggota legeslatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku terhitung sejak 16 Januari 2020. Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman dalam kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).
Fadjroel mengatakan, pemberhentian tetap Wahyu Setiawan dilakukan Jokowi setelah adanya keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis 16 Januari 2020.
“Setelah Keppres tentang pemberhentian tetap saudara WS terbit, maka Presiden mengirimkan salinannya ke pihak terkait antara lain DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP,” ucap Fadjroel.
Presiden Jokowi juga tengah menunggu DPR untuk mengirimkan calon anggota Komisioner KPU dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti Wahyu Setiawan.
“Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka presiden segera melantik anggota KPU pengganti,” ujar Fadjroel. (Red)
Sumber : Kompas.com
0 Response to "Kepres Pemberhentian Wahyu Setiawan Diteken, KPU Berharap Komisioner Baru Segera Dilantik"
Posting Komentar