Hamili Anak Sekolah, Suminto Dicokok Polisi
RMOLBANTEN. Warga Komplek Puri Citra Walantaka, Kota Serang, Suminto (35,) harus berurusan dengan polisi gegara perbuatannya menghamili OAG (17) warga setempat.
OAG mengandung bayi milik Suminto yang saat ini sudah berusia lima bulan.
Suminto melakukan perbuatan enak sesaat itu kepada OAG sebanyak tiga kali pada bulan Juli 2019 lalu hingga membuat OAG hamil.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata menjelaskan, pada bulan Juli lalu, Suminto telah menggauli seorang wanita yang bukan mukhrimnya sebanyak tiga kali sehingga wanita tersebut hamil hingga usia lima bulan.
Orang tua korban yang mengetahui bahwa putrinya telah hamil itu lantas melaporkan ke kepolisian Polres Serang Kota.
"Orang tua korban Richard Pratama (44) melapor ke kami bahwa anaknya telah disetubuhi oleh tetangganya hingga hamil lima bulan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Suminto di dalam rumah milik OAG," kata Indra, Senin (20/1)
Orang tua korban mengetahui bahwa anakanya hamil setelah anaknya dibawa ke tukang urut usai jatuh dari sepeda motor.
"Korban diketahui hamil ketika korban sepulang sekolah jatuh dari motor dan dibawa ke tukang urut. Lalu tukang urut berkata kepada orang tua korban bahwa korban saat ini sedang hamil," katanya.
Suminto langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
"Pelaku sudah kami amankan. Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," demikian Indra.[dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2RvZ2wc
via gqrds
OAG mengandung bayi milik Suminto yang saat ini sudah berusia lima bulan.
Suminto melakukan perbuatan enak sesaat itu kepada OAG sebanyak tiga kali pada bulan Juli 2019 lalu hingga membuat OAG hamil.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata menjelaskan, pada bulan Juli lalu, Suminto telah menggauli seorang wanita yang bukan mukhrimnya sebanyak tiga kali sehingga wanita tersebut hamil hingga usia lima bulan.
Orang tua korban yang mengetahui bahwa putrinya telah hamil itu lantas melaporkan ke kepolisian Polres Serang Kota.
"Orang tua korban Richard Pratama (44) melapor ke kami bahwa anaknya telah disetubuhi oleh tetangganya hingga hamil lima bulan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Suminto di dalam rumah milik OAG," kata Indra, Senin (20/1)
Orang tua korban mengetahui bahwa anakanya hamil setelah anaknya dibawa ke tukang urut usai jatuh dari sepeda motor.
"Korban diketahui hamil ketika korban sepulang sekolah jatuh dari motor dan dibawa ke tukang urut. Lalu tukang urut berkata kepada orang tua korban bahwa korban saat ini sedang hamil," katanya.
Suminto langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
"Pelaku sudah kami amankan. Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," demikian Indra.[dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2RvZ2wc
via gqrds
0 Response to "Hamili Anak Sekolah, Suminto Dicokok Polisi"
Posting Komentar