Hajar Jukir Pakai Batako, Dua Tersangka Ini Terancam Lima Tahun Penjara
RMOLBANTEN. Juru parkir minimarket di wilayah Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Agus Ariyanto, terbaring kritis setelah dihantam batako dibagian kepala oleh tersangka W dan DS, pada Rabu (15/1) lalu.
Diterangkan Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto pelaku murni melakulan tindak pidana karena motif ekonomi.
Kejadian bermula saat korban Agus tidak memberikan uang koordinasi atau bisa disebut Japrem terhadap pelaku sebesar Rp 30 ribu per bulan yang telah dijanjikan korban kepada pelaku.
"Disitu kedua pihak bertikai, dan spontan pelaku mengambil batako dan kursi plastik berwarna merah di sekitar lokasi dan langsung menghatamkannya ke bagian kepala. Hingga korban saat ini mengalami kritis di RSU Tangsel," terang Luckyto di halaman Polsek Serpong, Senin (20/1).
Lanjut Luckyto, bahwa kedua pelaku dan korban merupakan teman lama. Namun, karena motif ekonomi berubah menjadi petaka.
"Mereka ini teman, karena motif ekonomi tidak terpenuhi menimbulkan emosi pelaku," imbuhnya.
Tim Vipers Polsek Serpong, kurang dari 24 jam berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.
"Ancaman hukuman untuk kedua pelaku maksimal 5 tahun penjara," jelas Luckyto. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/30AyJZQ
via gqrds
Diterangkan Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto pelaku murni melakulan tindak pidana karena motif ekonomi.
Kejadian bermula saat korban Agus tidak memberikan uang koordinasi atau bisa disebut Japrem terhadap pelaku sebesar Rp 30 ribu per bulan yang telah dijanjikan korban kepada pelaku.
"Disitu kedua pihak bertikai, dan spontan pelaku mengambil batako dan kursi plastik berwarna merah di sekitar lokasi dan langsung menghatamkannya ke bagian kepala. Hingga korban saat ini mengalami kritis di RSU Tangsel," terang Luckyto di halaman Polsek Serpong, Senin (20/1).
Lanjut Luckyto, bahwa kedua pelaku dan korban merupakan teman lama. Namun, karena motif ekonomi berubah menjadi petaka.
"Mereka ini teman, karena motif ekonomi tidak terpenuhi menimbulkan emosi pelaku," imbuhnya.
Tim Vipers Polsek Serpong, kurang dari 24 jam berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.
"Ancaman hukuman untuk kedua pelaku maksimal 5 tahun penjara," jelas Luckyto. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/30AyJZQ
via gqrds
0 Response to "Hajar Jukir Pakai Batako, Dua Tersangka Ini Terancam Lima Tahun Penjara"
Posting Komentar