36 Kasus Di KPK Dihentikan, ICW Tengarai Titipan

RMOLBANTEN. Penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditengai Indonesia Corruption Watch (ICW) merupakan titipan kepada Firli Bahuri Dkk.

Hal itu disampaikan Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, saat diskusi crosschek dengan tema "Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus?" di Upnormal Coffee Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (23/2).

Topan menyebut, KPK saat ini seolah-olah sedang ingin memperbaiki kepercayaan publik di era kepemimpinan Firli Bahuri Dkk.

Upaya tersebut dilakukan KPK mengembalikan kepercayaan tersebut dengan cara memberikan kepastian hukum dan transparansi terhadap penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan.

"Jangan-jangan ini sengaja dibuka karena ada titipan. Kan bisa saja terbangun asumsi-asumsi seperti itu. Untuk menunjukkan ini loh kami udah kerja ini loh sudah kami setop misalnya," ucap Adnan Topan Husodo

Kecurigaan itu muncul terhadap pimpinan KPK yang melalui proses pemilihan di tahap eksekutif maupun legislatif.

"Pimpinan KPK dealingnya dengan siapa selama ini? Ya interaksinya kan dari sejak proses pemilihan, ditingkat eksekutif dengan Presiden, di tingkat legislatif dengan anggota DPR di komisi III," katanya.

"Nah ini yang justru kemudian menimbulkan banyak kecurigaan baru, jangan-jangan ini dianggap sebagai satu bukti bahwa ya mereka sudah membayar nih secara tunai apa yang sudah dijanjikan selama ini ketika proses fit and proper test misalnya," jelas Adnan.

Walau belum tentu benar, Adnan menyatakan pimpinan KPK saat ini harus memitigasi agar lembaga antirasuah tidak terus merosot tingkat kepercayaan publiknya.

"Ini sebenarnya kan masih pada level atau tahap tingkat kecurigaan ya, ya memang belum tentu benar. Tapi kalau ini tidak dimitigasi, maka akan semakin membuat KPK tergerus kepercayaan publik," demikian Topan seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLID.[dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2T5SjKc
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "36 Kasus Di KPK Dihentikan, ICW Tengarai Titipan"

Posting Komentar