Pengehentian 36 Kasus Ditengarai Titipan, KPK Bantah Tudingan ICW

RMOLBANTEN. Tudingan Indonesian Corruption Watch (ICW yang menyebut penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan merupakan sebuah titipan dibantah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bantahan disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat diskusi crosscheck dengan tema "Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus?" di Upnormal Coffee Wahid Hasyim, Jakarta Pusat yang dihadiri oleh ICW dan mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang, Minggu (23/2).

"Tudingan ICW yang menyebut ada indikasi titipan terhadap penghentian 36 perkara tersebut tidak memiliki landasan," terang Ali.

UU KPK saat ini, kata Ali, membuat sistem yang kuat.

Sistem tersebut membuat keterbukaan sangat jelas baik di internal maupun eksternal.

"Sulit untuk ada pesanan-pesanan, apalagi sekarang ada Dewan Pengawas (Dewas)," tegas Ali.

Jika ada titipan kasus, Ali memastikan akan langsung terbongkar di KPK lantaran penanganan kasus tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja.

Melainkan melibatkan banyak pihak seperti tim penyelidik.

"Kalau ada titipan kasus ini dihentikan atau tidak itu sistem sekarang udah ada yang kuat, sistem ini juga dipakai oleh penyelidik," kata Ali.

Tudingan bahwa pimpinan KPK saat ini mempermainkan kasus tidaklah benar.

Dijabarkan Ali, penanganan kasus tidak bisa langsung ke pimpinan, melainkan laporan sebuah kasus dikaji terlebih dahulu oleh tim penyelidik, setelah itu baru ke meja pimpinan.

"Prosesnya ini kan dari tim penyelidik yang buat pelaporan, terus tindakan dan dilaporkan ke pimpinan," tegas Ali disa.

Ali mempersilahkan kepada publik untuk memberikan argumentasi ataupun kritik terhadap lembaga antirasuah tersebut sebagai bentuk kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapat.[dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3c4aZCH
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengehentian 36 Kasus Ditengarai Titipan, KPK Bantah Tudingan ICW"

Posting Komentar