Di Indonesia, Cuma Pemkot Serang yang Tak Punya PDAM
SERANG – Kota Serang merupakan satu-satunya kota di Indonesia yang tak memiliki Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Hal tersebut dikemukakan oleh Kemeterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Terbitnya PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD bahwa BUMD hanya boleh dalam dua bentuk badan hukum yakni Perusahaan Umum Daerah dan Perseroan Daerah.
Saat ini Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Tirta Madani milik Pemkot Serang belum mampu memenuhi kebutuhan air bersih warga Kota Serang. Selain belum adanya instalasi pengelolaan air juga belum luasnya jaringan pipa air.
Mengenai hal tersebut, pihak mengklaim bahwa PDAM Tirta al-Bantani yang kini dikelola oleh Pemrintah Kabupaten Serang harus diserahkan kepada Pemkot Serang.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 13 UU 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang. “Di situ dijelaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kedudukan dan aktifitas usahanya ada di Kota Serang harus diserahkan paling lambat 5 tahun,” kata Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi kepada wartawan, Sabtu (8/2/2020).
Saat ini, PDAM Kabupaten Serang, kata dia melayani sekitar 3.000 hingga 4.000 SL warga Kota Serang. “Seandainya Kota Serang memiliki PDAM minimal kantornya yang wajib diserahkan jadi kantor PDAM Kota Serang,” jelasnya. (You/Red)
0 Response to "Di Indonesia, Cuma Pemkot Serang yang Tak Punya PDAM"
Posting Komentar