Hukum Memulangkan Anggota ISIS Ke Indonesia, Ini Kata PWNU Banten

KAB. TANGERANG – Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten Kiyai Haji Imaduddin Utsman angkat bicara soal pemulangan anggota Islamic State Iraq and Suriah (ISIS) ke Indonesia.

Seperti diketahui, rencana pemulangan anggota ISIS tersebut menuai pro dan kontra. Banyak yang menolak lantaran ditakutkan perilaku terornya akan menjalar sampai Indonesia, namun tak sedikit yang menerimanya kembali karena alasan kemanusiaan.

Hal tersebut mendapat penjelasan yang berdasar dari kaidah Islam dari Kiyai Imad. Menurutnya, pemulangan anggota ISIS adalah haram. Pasalnya, kemaslahatan yang ditimbulakan tak sebanding dengan madaratnya, yaitu berupa rasa takut dan rasa tidak aman bagi ratusan juta penduduk Indonesia.

“Bila pemerintah mendatangkan mereka ke Indonesia lalu mereka berbuat teror dengan membunuh kaum muslimin maka pemerintah bertanggung jawab di hadapan Allah,” jelas Kiyai Imad di kediamannya, Minggu (9/2/2020).

ISIS, kata Pemimpin Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum, Kresek, Kabupaten Tangerang itu, adalah masuk dalam kategori teroris. Sedangkan hukuman bagi teroris sebagaimana yang terdapat pada Al Qur’an Surat Al Maidah ayat 33 adalah di bunuh atau disalib, atau pun dipotong tangan dan kakinya secara silang dan di buang.

“Sudah jelas Al-Qur’an memerintahkan kita agar membuang mereka. Membuang ini menurut tafsir At Thabari, di usir ke luar negeri, bukan malah membawanya ke dalam negeri,” terangnya.

Sementara terkait yang dipulangkan tersebut bukan hanya anggota ISIS, melainkan juga isteri dan anak-anak mereka, lanjut Kiyai Imad, berdasarkan sejarah, berbagai macam peristiwa teror yang terjadi di Indonesia ini melibatkan anak dan isteri mereka.

“Pengeboman tiga gereja di Surabaya tahun 2018 lalu dilakukan oleh Dita Suprianto dan isterinya, puji kuswati dan empat anaknya. Begitupula bom di Sibolga 2019 yang dilakukan isteri Abu Hamzah juga ia meledakkan diri bersama anaknya,” ujar Kiyai Imad.

“Rupanya ideologi teroris yang dipahami oleh seorang suami ditularkan juga kepada keluarganya. Ini yang harus difikirkan pemerintah. Apakah pemerintah bisa menjamin bahwa isteri dan anak mereka belum terjangkit virus ideologi teroris?,” tambahnya.

Jika dilihat dari Qaidah Ushul Fiqh, papar Kiyai Imad, Mencegah kerusakan harus didahulukan ketimbang menarik kemaslahatan.

“Dar’ul mafasid muqoddamun ala jalbil masolih. Memulangkan mereka sangat bagus secara kemanusiaan, tetapi medarat yang akan ditimbulkan dari hal itu akan sangat lebih besar dari maslahatnya,” pungkasnya.

(Ihy/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Memulangkan Anggota ISIS Ke Indonesia, Ini Kata PWNU Banten"

Posting Komentar