Ali Ngabalin Asal Jeplak, Korlabi: Regulasi Mana Sebut CEO IKN Hak Prerogatif Presiden?

RMOLBANTEN. Regulasi yang disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin soal Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) dipertanyakan.

Ali Ngabalin menyebut bahwa pemilihan seseorang sebagai Kepala Otoritas IKN merupakan hak prerogatif presiden.

Ali Ngabalin juga menyebut jika yang terpilih adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, maka itu merupakan hak dari Jokowi.

"Di mana regulasi atau perundang-undangannya mengangkat kepala badan otoritas atau CEO IKN adalah hak prerogatif presiden?" ujar Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi), Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/3).

Pernyataan Ali Ngabalin tersebut semakin mencuat lantaran Presiden Jokowi belum memiliki UU terkait rencana pemindahan Ibukota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

"UU yang mana. Apakah sudah ada UU IKN? (Ali) Ngabalin jangan asal jeplak!" pungkas Damai dilasnir dari Kantor Berita RMOLNetwork. [dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/335UvGn
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ali Ngabalin Asal Jeplak, Korlabi: Regulasi Mana Sebut CEO IKN Hak Prerogatif Presiden?"

Posting Komentar