Faktor Keamanan, Rekontruksi Kasus Pembacokan di Bojonegara Digelar di Mapolres Cilegon

 

CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon menggelqr rekontruksi kasus pembacokan terhadap tiga warga di Kampung Pangrango Dukuh, Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang yang terjadi Senin (17/2/2020) lalu.

Dimana dalam kasus pembacaokan yang dilatarbelakangi persaingan bisnis itu dari tiga korban satu di antaranya meninggal dunia atas nama Khaerul Anwar (40). Sementara dua lainnya Syafrudin (45) dan Nursidi (37) mengalami luka parah.

Karena faktor keamanan, rekontruksi dilaksanakan di Mapolres Cilegon. Dalam 45 adegan rekonstruksi kasus tersebut juga menghadirkan sebanyak tujuh tersangka yakni N, S, SU, MIS, H, IF dan MMK, tujuh saksi dan keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini mengatakan rekontruksi itu  untuk melengkapi berkas perkara kasus pembacokan tersebut.

“Rekontruksi ini merupakan penjabaran deskripsi dari TKP atau detailing. Awalnya dalam rekontruksi ada 35 adegan, tapi berkembang menjadi 45 adegan, karena tersangkanya tidak hanya satu orang, ini kan tersangkanya ada tujuh, jadi harus detail peran masing-masing tersangka. Sehingga tidak ada keraguan lagi bagi jaksa untuk memberikan tuntutan,” terangnya kepada wartawan usai rekontruksi.

Kasat menjelaskan bahwa rekontruksi itu memperagakan adegan mulai dari awal bagaimana terjadi pembacokan hingga perbuatan selesai.

“Sementara ini belum ada temuan baru, namun untuk tersangka sudah lengkap semua, tidak ada DPO, barang bukti juga lengkap semua seperti mobil, alat yang digunakan seperti golok, kemudian yang melekat pada korban seperti pakaian korban segala macam,” paparnya.

Kata Kasat, sengaja pihaknya melaksanakan rekontruksi di Mapolres Cilegon karena faktor keamanan. “Karena faktor cuaca juga, kita tidak tahu kalau dilaksanakan di TKP tahu-tahu hujan, namun kalau di sini kan kalau hujan ada aula dan juga disini aman. Jadi rekonstruksi tidak harus di TKP awal, namun rangkaiannya sesuai dengan kejadian,” paparnya.

Selanjutnya, kata Kasat, setelah rekontruksi ini pihaknya segera menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan.

“Mudah-mudahan berkasnya lengkap dan tidak ada rekontruksi ulang, makanya hari ini kita undang jaksa juga, tanda tangan semua saksi-saksi supaya semuanya lengkap,” katanya.

Dakam kasus tersebut para tersangka dikenakan pasal berbeda. Namun dimungkinkan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman untuk 340 itu maksimal 20 tahun penjara, namun untuk ancaman hukumannya kita pilah-pilah, untuk tersangka N lebih berat karena perannnya lain dari yang lain. Jadi tidak disamaratakan berdasarkan perannya masing-masing,” imbuhnya.

(Man/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Faktor Keamanan, Rekontruksi Kasus Pembacokan di Bojonegara Digelar di Mapolres Cilegon"

Posting Komentar