Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Pemkot Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

RMOLBANTEN. Pemerintah Kota Tangerang tengah menunggu arahan pemerintah pusat terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada 24 Oktober 2019.

Keputusan MA yang dikeluarkan pada 27 Februari 2020 tersebut pun membuat kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinyatakan batal.

"Sudah (dengar), kita nunggu arahan pemerintah pusat, kemarin ada statemen Menteri Keuangan juga akan menarik dana tambahan subsidi kenaikan yang sudah terlanjur dibayar karena kenaikannya dibatalkan," kata Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, Selasa (10/3).

Ia mengatakan, Pemkot Tangerang pun telah menggelontorkan dana untuk menanggung iuran kelas III masyarakat kurang mampu yang ada di Kota Tangerang. Meski tak menyebut jumlah pastinya, namun jika iuran tersebut dikembalikan ke keuangan daerah maka akan digunakan kembali untuk berbagai kebutuhan.

"Banyak kebutuhan yang lain sebenernya, kaitan pelayanan kesehatan kita akan nambah tiga Puskesmas baru, subsidi angkutan umum, banyak program lain yang butuh anggaran besar, makanya kita lihat nanti arah kebijakannya kemana, yang pasti keputusan MA kan sudah inkrah, jadi tinggal tata laksana seperti apa kita tunggu dari pemerintah pusat," jelas Arief.

Arief pun berharap, adanya pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari MA tak membuat pelayanan kesehatan di Kota Tangerang menurun.

"Ya itu kan keputusan, ketika naik kita engga bisa apa-apa, kebutuhannya memang seperti itu yang penting kemarin saya baru bertemu kepala BPJS Kota Tangerang yang baru, yang saya tekankan pelayanan kesehatan di Kota Tangerang menjadi prioritas kebutuhan masyarakat, mau (iuran) naik mau turun tapi pelayanan jangan sampai turun," pungkasnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2Q1ME74
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Pemkot Tunggu Arahan Pemerintah Pusat"

Posting Komentar